Kata Sultan soal Pergub Protokol C-19 dan Sanksinya

Sri Sultan HB X menyebut Pergub protool kesehatan corona yang di dalamnya ada sanksi dipersiapkan salah satunya kalau kampus sudah buka lagi.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X. (Foto: Tagar/Rahmat Jiwandono)

Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum akan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) terkait protokol kesehatan yang di dalamnya memuat sanksi bagi pelanggarnya. Sanksi yang akan diberikan adalah sanksi sosial.

Namun demikian, pergub itu ke depannya bisa digunakan untuk mengantisipasi mahasiswa dari luar daerah yang kembali ke DIY. "Kami njogo nek (menjaga kalau) kampus sudah mulai dibuka lagi maka akan diatur dalam pergub itu nantinya," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Jumat, 4 September 2020.

Sri Sultan HB X menyebut apabila kampus mulai dibuka kembali, ia memperkirakan kurang lebih 100 ribu mahasiswa kembali ke Yogyakarta. Oleh sebab itu, pemda DIY perlu melakukan langkah preventif. "Tes swab pakai PCR juga sudah disiapkan tapi semoga tidak dipakai," kata Ngarsa Dalem, sapaan akrabnya.

Kami njogo nek kampus sudah mulai dibuka lagi maka akan diatur dalam pergub itu nantinya

Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewo Isnu Broto mengatakan, Pergub protokol kesehatan itu turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020. Menurutnya, pergub tersebut tinggal menunggu tanda tangan Sri Sultan HB X. "Kalau sudah ada tanda tangan baru sah jadi aturan," katanya.

Adapun sanksi sosial yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan ialah menyapu. "Bisa disuruh menyapu. Kami tidak akan kenakan denda uang," katanya.

Menurit dua, yang dimaksud pelanggar protokol kesehatan yaitu orang yang tidak pakai masker dan menjaga jarak. Pihaknya akan menyerahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penegakan hukum jika pergub sudah menjadi regulasi.

Dewo mengungkapka, kota atau kabupaten di DIY yang telah memiliki aturan pelanggar protokol kesehatan lebih dahulu, tidak menjadi masalah. Pasalnya, pemkab atau pun pemkot juga mengacu pada Inpres tersebut. "Saya kira dasar aturannya tetap sama," ujar dia. []

Berita terkait
Sanksi Denda Bagi Warga di Bali Tak Kenakan Masker
Gubernur Bali menegaskan pengenaan sanksi denda tidak hanya bagi warga. Tetapi juga penanggung jawab fasilitas umum akan dikenakan sanksi Rp1 juta.
Sanksi Unik Tak Pakai Masker di Kabupaten Cirebon
Razia masker di Kabupaten Cirebon sanksi pada lima hari pertama sedang dan lima hari kedepannya lagi akan diberikan sanksi berat
Sanksi Protokol Kesehatan di Jateng Mulai Diterapkan
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Jawa Tengah (Jateng) mulai diterapkan pekan ini. Bentuk sanksi diserahkan ke pemerintah daerah.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.