Alasan PP Muhammadiyah Minta Pilkada Serentak Ditunda

Faktor kemanusiaan dan keselamatan menjadi alasan PP Muhammadiyah meminta agar Pilkada serentak ditunda. Berikut penjelasan detailnya.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. H. Abdul Mu’ti, M.Ed saat menyampaikan paparan dalam jumpa pers secara daring dimana salah satu permasalahannya yakni penundaan Pilkada Serentak 2020. (Foto: Tagar/tangkapan layar jumpa pers yang dilakukan PP Muhammadiyah secara daring)

Yogyakarta - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meninjau ulang bahkan menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember 2020. Alasan utamanya adalah masih dalam kondisi masih pandemi.

“Usulan dari Muhammadiyah agar Pilkada 2020 dipertimbangkan dengan seksama karena alasan kemanusian dan keselamatan. Diketahui pandemi ini belum ada tanda-tanda menurun, bahkan dari pantauan yang ada malah muncul klaster-klaster baru dan meningkatnya jumlah kasus serta kematian,” papar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Abdul Mu’ti, M.Ed saat jumpa pers secara daring, Senin, 21 September 2020.

PP Muhammadiyah, sebut Abdul Mu’ti, melihat kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, dari tahapan awal pelaksanaan Pilkada seperti sosialisasi dan pendataran bakal calon kepala daerah sudah muncul kekhawatiran adanya klaster baru.

Baca Juga:

Bahkan kekhawatiran terjadinya pengumpulan massa akhirnya terjadi di beberapa lokasi. "Maka dengan pertimbangan keselamatan warga keseluruhan kami menghimbau KPU untuk segera membahas secara khusus dengan Kementerian Dalam Negeri, DPR, dan instansi terkait agar pelaksanaan Pemilukada 2020 dapat ditinjau kembali jadwal pelaksanaannya maupun aturan kampanye yang melibatkan kerumunan massa," paparnya.

Usulan dari Muhammadiyah agar Pilkada 2020 dipertimbangkan dengan seksama karena alasan kemanusian dan keselamatan.

Menurut dia, di tengah pandemi dan demi keselamatan bangsa serta menjamin pelaksanaan yang berkualitas, KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar Pilkada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan. "Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilukada yang berpotensi menjadi klaster penularan baru,” ujarnya.

Baca Juga:

Menurut Abdul Mu’ti, sejatinya ada celah celah Pilkada bisa ditunda lewat regulasi yang ada. Ada peluang bagi KPU dan beberapa pihak untuk menyusun aturan-aturan penundaan Pilkada. Bisa melalui Perpu yang dinilainya sudah sangat kuat kedudukannya setara dengan UU dan bahkan ada di atas Peraturan Pemerintah (PP).

“Saat ini kan keadaannya genting dan memaksa, jadi Presiden bisa mengeluarkan Perpu untuk mengatur pelaksanaan Pilkada dalam masa pandemi atau bahkan menundanya. Presiden harus peka mendengarkan aspirasi masyarakat. Ini situasi yang mendesak karena tinggal beberapa bulan, kalau tidak segera diambil kebijakan dan kepastian maka dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan,” jelasnya.

Baca Juga:

Soal permintaan penundaan Pilkada 2020 sendiri masuk dalam poin keempat yang disampaikan PP Muhammadiyah terkait sejumlah permasalahan bangsa yang terjadi saat masa pandemi ini. Total ada 7 pernyataan sikap yang disampaikan PP Muhammadiyah. "Sejatinya permasalahan Pilkada ini tak hanya terkait jadwalnya saja yang sepatutnya ditunda karena pertimbangan masih adanya pandemi tadi, tapi juga menyangkut secara keseluruhan,” kata Abdul Mu’ti. []

Berita terkait
Banyak Desakan, Jokowi Godok Perppu Penundaan Pilkada
Setelah mendapat desakan agar menunda pilkada, Istana akhirnya buka suara terkait pembahasan rancangan Perppu pilkada.
Gerindra Minta Sandiaga Uno Menangkan Bobby di Pilkada Medan
Partai Gerindra memasukkan nama Sandiaga Uno ke tim pemenangan Bobby Nasution di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2020.
PBNU Serukan Tunda Pilkada Serentak 2020
PBNU meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan DPR RI menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina