Kata Mahfud MD Tentang Emak-emak Pepes Penyebar Fitnah 'LGBT dan Azan'

Ini kata Mahfud MD tentang emak-emak Pepes penyebar fitnah 'Jokowi legalkan LGBT dan tiadakan suara azan'.
Mahfud MD (Foto: Antara)

Jakarta, (Tagar 27/2/2019) - Pakar hukum tata negara Mohammad Mahfud MD membenarkan apa yang disampaikan Bawaslu bahwa emak-emak 'Pepes' penyebar video kampanye fitnah 'LGBT dan suara azan' di Karawang Jawa Barat memang tidak melakukan pelanggaran kampanye.

Pepes singkatan dari Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandiaga Uno.

"3 emak itu memang tidak melakukan pelanggaran kampanye sebab mereka bukan paslon, bukan caleg, dan bukan tim pemenangan dari siapa dalam pemilu. Tapi mereka TSK (tersangka) melanggar hukum pidana yang ancaman hukumannya lebih berat daripada pelanggaran kampanye. Itu memang urusan polisi, bukan urusan Bawaslu," tulis Mahfud MD di akun Twitternya, Rabu (27/2).

Mahfud menanggapi seorang netizen yang mempertanyakan sikap Bawaslu yang menyebutkan emak-emak di Karawang tidak melanggar aturan kampanye. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyebut tiga emak-emak yang diduga melakukan kampanye hitam di Karawang, Jawa Barat, tidak memenuhi unsur pelanggaran dalam peraturan kampanye pemilu.

Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah mengatakan, Bawaslu Jabar dan Bawaslu Karawang telah melakukan pendalaman atas informasi dugaan kampanye hitam yang terekam melalui video dan tersebar luas di media sosial tersebut.

Namun, Bawaslu menemukan orang-orang dalam video tersebut bukan bagian dari tim pelaksana atau tim teknis dari salah satu kubu calon presiden 2019.

"Kesimpulannya untuk melihat apakah para pihak ini tim pelaksana atau tim kampanye atau bukan. Kemarin dicek mereka bukan bagian itu," kata Abdullah di Bandung, Selasa (26/2).

Abdullah menjelaskan, pelanggaran kampanye dapat dinilai dari unsur pemenuhan kampanye. Pada Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu memuat aturan mengenai larangan dalam kampanye.

Di sana disebutkan: "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain."

"Jadi tidak memenuhi unsur formil dan materilnya. Kemarin sudah dilakukan penelaah dan kajian oleh Bawaslu Karawang dan Gakkumdu. Kesimpulannya bahwa mereka itu bukan bagian tim kampanye. Sehingga kasus ini tidak ada pemenuhan unsur pelanggaran," jelas Abdullah.

Menurut Abdullah, seseorang yang bisa terkena pelanggaran kampanye dalam pemilu jika unsur pelanggaran terpenuhi.

"Karena di dalam Undang-undang yang bisa dikenakan subjek hukum itu tim pelaksana," kata Abdullah.

Polisi telah menetapkan tiga emak-emak berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44) sebagai tersangka dugaan kampanye hitam. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Karawang, Jawa Barat.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). []

Baca juga:

Berita terkait