Kata Istana Soal Demo di Gedung DPR: Aspirasinya Sudah Sampai

Hasan mengatakan, kebebasan berpendapat tidak pernah hilang. Menurut dia, setiap orang memiliki hak yang sama dalam menyampaikan aspirasi.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi. (Foto: Tagar/Dok istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi buka suara terkait aksi massa yang terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada Senin (25/8/2025). Dia menilai, aksi itu bagian dari kebebasan yang dijamin oleh undang-undang.

Hasan mengatakan, kebebasan berpendapat tidak pernah hilang. Menurut dia, setiap orang memiliki hak yang sama dalam menyampaikan aspirasi dan hal itu dijamin oleh undang-undang.

"Kebebasan berpendapat tidak pernah hilang. Orang ingin menunjukkan apa namanya, aspirasinya, dijamin oleh undang-undang," kata Hasan di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

Meski demikian, ia menyayangkan, adanya aksi perusakan oleh massa aksi dalam demonstrasi tersebut. Hasan menegaskan, aksi perusakan itu bukan merupakan bagian dari penyampaian pendapat yang dijamin oleh undang-undang. "Kalau misalnya, menghancurkan sesuatu, itu bukan itu yang dimaksud dalam kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi," ujar Hasan.

Dia meyakini, aspirasi yang disampaikan massa aksi sudah sampai. Menurut Hasan, aspirasi itu telah didengar oleh DPR, yang menjadi sasaran massa aksi dalam menyampaikan pendapat. "Aspirasinya, saya yakin sudah sampai. Ke pihak yang ingin didengar itu, aspirasinya, kita yakin sudah sampai," kata Hasan.

Dia menegaskan, pemerintah melihat aksi itu senagai upaya masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun, ia mengingatkan, para massa aksi untuk tidak melakukan pengrusakan atau mengganggu ketertiban umum.

"Jadi, kalau pemerintah melihat demonstrasi itu sebagai usaha menyampaikan aspirasi, tapi jangan sampai merusak, jangan sampai mengganggu ketertiban, jangan sampai merugikan kepentingan orang lain," kata Hasan.

Demonstrasi di Gedung DPR itu salah satunya dipicu adanya tunjangan perumahan untuk para anggota dewan, yang angkanya mencapai Rp 50 juta per bulan. Besaran tunjangan perumahan itu dinilai berlebihan di tengah kondisi ekonomi masyarakat hari ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, anggota DPR menerima tunjangan rumah hanya dalam waktu satu tahun saja selama periode jabatan 2024-2029. Dengan begitu, mereka hanya akan menerima tunjangan hingga Oktober 2025 saja.

"Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima, tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa.

Berita terkait
Presiden PKS Diskusi Bareng Prabowo, Bahas Demokrasi Murah-Palestina
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzammil Yusuf bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta
Demokrat Serahkan Penerbitan Keppres IKN ke Presiden Prabowo
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menanggapi desakan Partai NasDem kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan Keppres pemindahan ibu kota.
Demo di Kamboja Terkait Sengketa Perbatasan dengan Thailand
Puluhan ribu warga Kamboja turun ke jalan di Phnom Penh (18/6/2025) aksi resmi dukung pemerintah dalam sengketa perbatasan dengan Thailand