Kasus yang Diungkap Polres Lhokseumawe Aceh Sepanjang 2020

Selama 2020, Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap 181 tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
Konferensi pers akhir tahun 2020 di Mapolres Lhokseumawe, Kamis, 31 Desember 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Lhokseumawe - Selama 2020,  Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap 181 tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di Lhokseumawe, Aceh.

Barang bukti yang kami amankan, ganja kering sebanyak 49 kilogram lebih.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, tahun 2020 terdapat 117 kasus narkoba. Rinciannya, jenis ganja 16 kasus, dalam proses sidik 5 kasus, kemudian 11 kasus sudah P21. Sedangkan untuk sabu-sabu, 101 kasus, sudah P21 84 kasus dan dalam proses sidik 17 kasus.

"Barang bukti yang kami amankan, ganja kering sebanyak 49 kilogram lebih, delapan batang pohon ganja dan sabu-sabu sebanyak dua kilogram lebih," kata Eko Hartanto dalam konferensi pers akhir tahun 2020 di Mapolres Lhokseumawe, Kamis, 31 Desember 2020.

Untuk tersangkanya, Kata Eko, pihaknya berhasil menangkap sebanyak 181, kasus ganja 20 orang dan sabu-sabu 161 orang dengan profesi berbeda-beda.

Di antaranya, wiraswasta 145 orang, nelayan 10 orang, petani sembilan orang, IRT tujuh orang, pedagang empat orang, Pegawai Negeri Sipil tiga orang, sopir dua orang dan guru satu orang.

“Kasus yang menonjol adalah, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 1 Kilogram, pada Kamis 12 Desember 2020 di Desa Hagu Barat Laut Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe yang dilakukan oleh enam orang tersangka dan sudah dilimpahkan ke JPU/P21," ujarnya.

Selanjutnya, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 1 kilogram di Bandara Malikussaleh Desa Pintu Makmur Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara dengan tujuan Medan (transit) Jakarta pada hari Sabtu, 19 Desember 2020 sekira pukul. 10.00 WIB yang dilakukan oleh dua orang tersangka.

“Kasus ini masih dalam proses sidik,” ujarnya.

Kemudian, sambung Eko pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 10 kilogram ganja kering oleh Team URC Sat Shabara Polres Lhokseumawe pada Minggu 27 Desember 2020 pukul 01.30 WIB di Jalan Petua Ali Desa Teumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial ZN 34 tahun warga Kota Lhokseumawe.

Kapolres menerangkan, tahun 2019 terdapat 105 kasus, yaitu kasus ganja jumlah tersangka 24 orang, barang bukti 105.066,4 gram ganja kering, 3000 batang pohon ganja.

Kemudian sabu-sabu, tersangka 133 orang dengan barang bukti yang berhasil disita 26.070,88 gram, ekstasi jumlah tersangka satu orang serta barang bukti sebanyak 2000 butir.

“Kasus miras juga ada satu orang tersangka, jumlah barang bukti 41 botol. Persentase penyelesaian kasus tahun 2019 yaitu 100 persen,” katanya. []

Berita terkait
Malam Tahun Baru Virtual Bareng Ganjar Berhadiah Sepeda
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menggelar acara malam Tahun Baru berhadiah sepeda. Ayo gabung.
Patroli Natal dan Tahun Baru, Polisi Temukan Ganja 10 Kg di Aceh
Polisi mengamankan satu kuris ganja di Kota Lhikseumawe, dari tangan pelaku, polisi menyita 10 Kg ganja.
Syekhermania Selawat Virtual Bareng Ganjar dan Habib Syech
Rindu berselawat bareng Habib Syech terobati. Bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, syekhermania mengumandangkan selawat secara virtual.