Kasus Video Bokep, ICJR: Gisel dan MYD Tidak Bisa Dipidana

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menilai bahwa Gisel dan MYD tidak dapat dipidana jika tak menghendaki penyebaran video bokep milik mereka.
Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 November 2020. Artis yang akrab dipanggil Gisel itu diperiksa pihak kepolisian terkait video asusila yang mirip dirinya. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati, menyoroti langkah kepolisian yang menetapkan aktris Gisel dan sosok pria berinisial MYD dalam perkara video bokep yang viral beberapa waktu lalu, dengan sangkaan melanggar Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Menurutnya, kedua orang tersebut tidak dapat dipidana apabila tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik.

"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina Rahmawati dalam pernyataan di situs ICJR, dikutip Tagar pada Selasa, 29 Desember 2020.

Lebih lanjut, ICJR mengungkapkan ada sejumlah dasar hukum yang memungkinkan Gisel dan MYD terbebas dari sangkaan melakukan tindak pidana, meski keduanya telah mengakui bahwa sosok yang ada dalam video bokep tersebut adalah mereka.

"Pertama, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana. Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan "membuat" dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri," kata Maidina.

"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," ujar dia.

Gisella AnastasiaGisella Anastasia. (Foto: Instagram/gisel_la)

Selain itu, kata Maidina, Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Perdebatan lain adalah terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

Mengenai hal ini, kata Maidina, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.

"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana," ujar Maidina.

"Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi," katanya.

Pada bagian akhir pernyataan, Maidina mendesak agar kepolisian dapat memahami dan menempatkan Gisel dan MYD sebagai korban, apabila keduanya memang terbukti tidak menghendaki adanya penyebaran video yang bersifat pribadi tersebut.

"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," ujar dia.

"Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," kata Maidina. []

Berita terkait
Pemeran Pria dalam Video Bokep Gisel Terungkap, Inisial MYD
Aparat kepolisian mengungkap sosok pemeran pria dalam kasus video bokep yang melibatkan nama Gisella Anastasia alias Gisel.
Kasus Video Bokep, Gisel Resmi Jadi Tersangka
Aktris cantik Gisella Anastasia alias Gisel, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara video asusila yang mencuat beberapa waktu lalu.
Soal Video Bokep Mirip Gisel, Hotman Paris Diminta Ikut Diperiksa
pengacara kondang Hotman Paris Hutapea diminta untuk ikut diperiksa terkait video bokep mirip Gisel yang meresahkan publik belakangan ini.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.