Jakarta - Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati, menyoroti langkah kepolisian yang menetapkan aktris Gisel dan sosok pria berinisial MYD dalam perkara video bokep yang viral beberapa waktu lalu, dengan sangkaan melanggar Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Menurutnya, kedua orang tersebut tidak dapat dipidana apabila tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik.
"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina Rahmawati dalam pernyataan di situs ICJR, dikutip Tagar pada Selasa, 29 Desember 2020.
Lebih lanjut, ICJR mengungkapkan ada sejumlah dasar hukum yang memungkinkan Gisel dan MYD terbebas dari sangkaan melakukan tindak pidana, meski keduanya telah mengakui bahwa sosok yang ada dalam video bokep tersebut adalah mereka.
"Pertama, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana. Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan "membuat" dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri," kata Maidina.
"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," ujar dia.
Selain itu, kata Maidina, Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Perdebatan lain adalah terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.
Mengenai hal ini, kata Maidina, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.
"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana," ujar Maidina.
"Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi," katanya.
Pada bagian akhir pernyataan, Maidina mendesak agar kepolisian dapat memahami dan menempatkan Gisel dan MYD sebagai korban, apabila keduanya memang terbukti tidak menghendaki adanya penyebaran video yang bersifat pribadi tersebut.
"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," ujar dia.
- Baca juga: Tersangka Video Bokep, Gisel dan MYD Terancam 12 Tahun Penjara
- Baca juga: Kasus Video Bokep Gisel dan MYD, Nikita Mirzani Berkomentar
"Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," kata Maidina. []