Kasus UU ITE, Mantan Bawahan Seret Nama Cawagub Sumbar

Eri mengaku bahwa pembuatan akun Facebook yang berisikan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik kepada Cagub Mulyadi atas inisiatifnya sendiri.
Situasi persidangan lanjutan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Kamis, 22 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Dok. Istimewa)

Padang - Kuasa hukum terdakwa pelanggaran UU ITE yang menyeret nama Bupati Agam, Indra Catri dan mantan ajudan, Robby Putra Eryus, Rianda Seprasia membacakan surat pledoi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.

Hal tersebut dilakukan pasca salah satu terdakwa dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Eri Syofiar yang melibatkan nama Calon Wakil Gubernur Sumbar, Indra Catri buka suara.

Di hadapan hakim, kuasa hukum IC, Rianda Seprasia Cs dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eri mengaku bahwa pembuatan akun Facebook yang berisikan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik kepada Cagub Mulyadi adalah atas inisiatifnya sendiri.

"Eri ini saksi mahkota untuk pelaku lainnya bernama Robby Putra Eryus. Eri mengakui bahwa foto dengan caption yang ia sebarkan itu bukan dari foto Robi, melainkan dari saksi lain yang bernama Johandri," kata penasehat hukum Indra Catri, Rianda Seprasia, Kamis, 22 Oktober 2020.

Pasalnya, Robby yang merupakan mantan ajudan Bupati Agam itu ditangkap polisi pada Rabu, 17 Juni 2020. Kemudian di hari bersamaan diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Eri mengakui bahwa foto dengan caption yang ia sebarkan itu bukan dari foto Robi, melainkan dari saksi lain yang bernama Johandri.

Rianda menjelaskan, terkait dengan keterlibatan IC dan Martias Wanto, Eri mengatakan ada beberapa hal yang ingin ia sampaikan karena waktu penyampaian keterangan ke penyidik, penyidik marah dan diputus aksesnya.

"Di depan hakim mengatakan, bahwa tidak ada keterlibatan IC dan Martias Wanto, itu yang dicabut oleh Eri. Waktu itu Eri dan IC bertemu dimana IC ingin maju jadi Cagub, oleh Eri disarankan ke NA, karena IC tak ada uang. Kemudian, Eri dengan inisiatif sendiri membuat akun tanpa sepengetahuan IC," katanya.

Rianda mengklaim bahwa ketika pihaknya mempertanyakan kenapa dia menyeret nama kliennya, Eri mengakui ditekan penyidik, agar bola jangan mati di tangannya sendiri bagaimanapun juga. Dalam keterangannya di depan persidangan tersebut saksi Eri Syofiar dengan tegas mencabut BAP dan menyatakan pada saat pembuatan BAP ia dalam keadaan tertekan.

"Eri mengaku batinnya sudah melawan dan membuka cerita dan hingga menggelar jumpa pers itu, dia mengaku hanya disuruh menandatangani saja, yang menyuruh pengacara yang ditunjuknya dan penyidik, dia sudah menyatakan menyesal sudah menyeret nama IC dan Martias Wanto," katanya.

Hal yang menarik bagi Rianda adalah ketika suatu tuduhan biasanya dibantah oleh saksi, pasti akan ada saksi verba lisan, namun ia menyebut hakim tidak ada meminta itu.

"Menurut KUHP, apa yang dijelaskan oleh saksi di depan persidangan yah itu, bukan dalam BAP, karena sudah dicabut. Kami berpandangan begitu dan yang dipersidangan itu yang dipedomani," katanya.

Dalam sidang dengan agenda pledoi itu, Rianda mengatakan bahwa salah seorang kliennya, Robby Putra Eryus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan melanggar pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Dalam pledoi tersebut, pihaknya meminta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai manusia, serta Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara," tuturnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Kronologi Kebakaran Tewaskan Nenek di Padang Sumbar
Polsek Lubuk Begalung, Padang belum mengetahui penyebab kebakaran yang menewaskan seorang nenek 90 tahun.
Mahasiswa Jambi Nyambi Edarkan Sabu di Dharmasraya Sumbar
Polres Dharmasraya menangkap seorang mahasiswa asal Jambi yang mengedarkan sabu. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan warga.
Stok Gas LPG 3 Kilogram Tersisa 6,5 Juta Tabung di Sumbar
Stok gas LPG ukuran tiga kilogram di Sumatera Barat (Sumbar) tersisa 6,5 juta tabung hingga akhir tahun 2020.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.