Lahan Tanjung Pinggir Siantar, KPK Segera Pelajari

KPK segera pelajari pelepasan lahan eks HGU PTPN III Bangun di Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar.
Wakil Ketua KPK bersama caleg terpilih DPRD Pematangsiantar periode 2019-2024 di Hotel JW Marriot, Medan, Kamis 27 Juni 2019. (Foto: Tagar/Wesly Simanjuntak)

Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberi perhatian khusus pelepasan lahan eks HGU PTPN III Bangun di Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar, Sumut.

Sebelumnya lahan Tanjung Pinggir seluas 573 hektare rencananya akan mulai digarap tahun 2013 untuk perluasan wilayah Kota Pematangsiantar, tujuannya untuk pengembangan ekonomi.

"Kami sudah memintakan agar itu menjadi milik pemerintah kota. Pihak kementerian juga sudah melepas itu. Hanya saja hingga saat ini kita belum tahu kendalanya belum menjadi milik pemerintah kota," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Lingga saat acara 'Workshop Peran Partai Politik Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi' di Hotel JW Marriot, Medan, Kamis 27 Juni 2019.

Artikel lainnya: Pemulung di Tanjung Pinggir Kecam Kebohongan Wali Kota dan Caleg

Timbul bersama para calon legislatif terpilih PDI Perjuangan Kota Pematangsiantar kepada Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam sesi tanya jawab menyampaikan, saat ini tanah eks HGU PTPN III tersebut banyak diduduki warga bahkan terdapat bangunan.

"Proses ini sudah terlalu lama dan berlarut-larut, kami berharap KPK. Kami berharap agar aset tersebut kembali menjadi milik Pemerintah Kota Siantar dan digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak," sebut Timbul.

Jujur saya belum tahu persoalan itu, namun saya akan mempelajarinya. Tolong ini dicatat

Terkait adanya indikasi penyalahgunaan peruntukan lahan oleh berbagai pihak, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pematangsiantar itu mengaku belum mengetahui pasti kondisinya.

Artikel lainnya: Saut Situmorang dan Kekhawatiran Radikalisme di KPK

Saut Situmorang mengaku belum mengetahui pasti persoalan lahan dimaksud. Namun, Saut mengatakan dia akan mempelajarinya.

"Jujur saya belum tahu persoalan itu, namun saya akan mempelajarinya. Tolong ini dicatat," kata Saut sembari memberi perintah kepada asistennya yang turut mendampinginya saat itu.

Sekadar diketahui, hingga saat ini masyarakat di Tanjung Pinggir belum pernah menerima sosialisasi dari Pemkot Pematangsiantar soal keberadaan status lahan yang direncanakan jadi kota baru. Warga juga bermohon agar mereka tidak diusir dari sana.[]

Berita terkait
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.