Padangsidempuan - Pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dilakukan oleh Bendahara Puskesmas Wek I, Padangsidempuan Utara, berinisial DA, dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Puskesmas saat ini dr Damanhuri.
"Saya tidak tahu ada pemotongan dana BOK," tutur Damanhuri melalui sambungan ponsel, menyusul ditetapkannya DA sebagai tersangka pemotongan dana BOK di Puskesmas Wek I Padangsidempuan Utara, Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara.
Untuk dana BOK ini, katanya, pencairan dilakukan per triwulan. "Saya kurang tahu persis jumlah pegawai di puskesmas karena baru menjabat. Mungkin sekitar 32 orang pegawai," katanya, senin 7 Oktober 2019.
Dia mengakui mulai menjabat sekitar dua bulan lalu. "Perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa saya tidak tahu adanya pemotongan dana BOK," ucapnya.
DA yang menjabat Bendahara Puskesmas Wek I bersama mantan Kepala Puskesmas Wek I inisial HT, terjaring OTT oleh Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Padangsidempuan atas dugaan pemotongan dana BOK.
Ke dua ASN ini diamankan di salah satu warung di Jalan PMD, Kecamatan Padangsidempuan Utara, Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara pada Kamis 3 Oktober 2019.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga buah buku catatan pribadi tentang penyaluran dana BOK, uang sebesar Rp 38 juta dengan rincian dana BOK yang disita dari Bendahara Puskesmas Wek I.
Usai menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa hari, DA resmi ditetapkan sebagai tersangka. []