Padangsidempuan - Wali Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, Irsan Efendi Nasution mengaku pihaknya masih menunggu kepastian hukum terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terjaring OTT.
"Kita lihat dulu seperti apa perjalanan dan proses hukumnya. Setelah ada kepastian hukum, baru kita akan ambil tindakan terhadap ASN yang terjaring," ujar Irsan, sabtu 5 Oktober 2019.
Setelah ada putusan yang memiliki kepastian hukum baru kita ambil tindakan
Sampai saat ini, kata wali kota, pihaknya masih menjunjung azas praduga tak bersalah.
"Kita tunggu saja dulu proses hukumnya. Setelah ada putusan yang memiliki kepastian hukum baru kita ambil tindakan," ucapnya.
ASN berinisial DA yang bertugas dan menjabat sebagai Bendahara Puskesmas Wek I, Kecamatan Padangsidempuan Utara, terjaring OTT oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Padangsidempuan pada Kamis 3 Oktober 2019, di salah satu warung di Jalan PMD, Kecamatan Padangsidempuan Utara.
Saat ditangkap DA tak sendiri, tapi bersama dengan HT yang merupakan mantan Kepala Puskesmas Wek I. Ke duanya diamankan berawal pada Kamis 3 Oktober 2019 oleh Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Padangsidempuan mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dana BOK.
Dari informasi itu, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Padangsidempuan melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan ASN dimaksud.
Mengetahui keberadaan keduanya di salah satu warung di Jalan PMD, Kecamatan Padangsidempuan Utara, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Padangsidempuan langsung melakukan penangkapan saat DA hendak menyerahkan dana BOK kepada HT.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga buah buku catatan pribadi tentang penyaluran dana BOK, uang sebesar Rp 38 juta dengan rincian dana BOK yang disita dari Bendahara Puskesmas Wek I.[]