OTT Dua ASN, Wali Kota Sidempuan Tunggu Kepastian Hukum

Wali Kota Padangsidempuan pihaknya masih menunggu kepastian hukum terhadap ASN yang terjaring OTT.
Wali Kota Padangsidempuan, Irsan Efendi Nasution. (Foto: Tagar/Andi Nasution)

Padangsidempuan - Wali Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, Irsan Efendi Nasution mengaku pihaknya masih menunggu kepastian hukum terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terjaring OTT.

"Kita lihat dulu seperti apa perjalanan dan proses hukumnya. Setelah ada kepastian hukum, baru kita akan ambil tindakan terhadap ASN yang terjaring," ujar Irsan, sabtu 5 Oktober 2019.

Setelah ada putusan yang memiliki kepastian hukum baru kita ambil tindakan

Sampai saat ini, kata wali kota, pihaknya masih menjunjung azas praduga tak bersalah.

"Kita tunggu saja dulu proses hukumnya. Setelah ada putusan yang memiliki kepastian hukum baru kita ambil tindakan," ucapnya.

ASN berinisial DA yang bertugas dan menjabat sebagai Bendahara Puskesmas Wek I, Kecamatan Padangsidempuan Utara, terjaring OTT oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Padangsidempuan pada Kamis 3 Oktober 2019, di salah satu warung di Jalan PMD, Kecamatan Padangsidempuan Utara.

Saat ditangkap DA tak sendiri, tapi bersama dengan HT yang merupakan mantan Kepala Puskesmas Wek I. Ke duanya diamankan berawal pada Kamis 3 Oktober 2019 oleh Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Padangsidempuan mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dana BOK.

Dari informasi itu, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Padangsidempuan melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan ASN dimaksud.

Mengetahui keberadaan keduanya di salah satu warung di Jalan PMD, Kecamatan Padangsidempuan Utara, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Padangsidempuan langsung melakukan penangkapan saat DA hendak menyerahkan dana BOK kepada HT.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga buah buku catatan pribadi tentang penyaluran dana BOK, uang sebesar Rp 38 juta dengan rincian dana BOK yang disita dari Bendahara Puskesmas Wek I.[]

Berita terkait
OTT di Padangsidempuan, Satu ASN Ditetapkan Tersangka
Satu orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Uang 38 Juta Diamankan Polisi Saat OTT 2 ASN Sidempuan
Barang bukti yang diamankan dari OTT tersebut berupa tiga buah buku catatan pribadi tentang penyaluran dana BOK dan uang sebesar Rp 38 juta.
OTT Dua ASN Sidempuan, Modus Potong Dana BOK 41 Persen
Polres Padangsidempuan, Sumatera Utara, masih terus mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua aparatur sipil negara (ASN).
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.