Kasus OTT, Polda Sumut Periksa Bupati Labuhanbatu

Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah memeriksa orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, Andi Suhaimi.
Tim Tipidkor Polda Sumatera Utara ketika melakukan OTT.(Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah memeriksa orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, Andi Suhaimi.

Dia diperiksa atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) berinisial FP.

Andi Suhaimi diperiksa sebagai saksi. Apakah ada keterlibatannya dengan Kadis Perkim FP, dan ZH yang merupakan salah satu staf bagian umum dinas tersebut.

Jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan kembali

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Rony Samtana, ketika dikonfirmasi Tagar pada Jumat, 27 Maret 2020, membenarkan adanya pemeriksaan Bupati Labuhanbatu.

"Iya, sudah kita lakukan pemeriksaan. Kalau harinya diperiksa saya tidak begitu ingat, coba tanya Kasubdit Tipidkor kapan diperiksa. Bupati Labuhanbatu diperiksa sebagai saksi atas kasus OTT di Dinas Perkim. Secara normatif, jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan kembali," kata Rony.

Pemeriksaan terhadap Bupati Labuhanbatu, yaitu apakah ada keterlibatannya dengan kasus yang menjerat anak buahnya. "Penanganan kasus ini masih terus berlanjut," ungkapnya.

Selain memeriksa Andi Suhaimi, penyidik juga telah telah memberikan penangguhan penanganan terhadap dua orang tersangka. Mereka ditanggungkan karena sakit.

"Mereka berdua sakit, ada surat keterangan dari dokter. Kalau berkas perkara mereka tetap lanjut, berkas perkara itu kita akan limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, personel Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara melakukan OTT terhadap tiga pegawai di Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu di salah satu kafe di kabupaten tersebut pada Senin, 2 Maret 2020.

Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 40 juta dalam amplop cokelat yang bertuliskan Ilham Nasution, PT Telaga Pasir Kuta, dan cek yang disebut bertuliskan Rp 1,4 miliar.

Tiga orang yang diamankan adalah ZH, FP, dan KA. Kasus ini terkait proses pembayaran pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Labuhanbatu Tahun Anggaran 2019. 

Dari tiga orang itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu FP dan ZH. Sedangkan KA sebagai saksi.[]

Berita terkait
Bupati Labuhanbatu Siap-siap Diperiksa Polda Sumut
Polda Sumatera Utara, bakal memeriksa Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe.
Bupati Labuhanbatu Dikaitkan dalam OTT Kadis Perkim
HMI meminta Polda Sumatera Utara memeriksa Bupati Labuhanbatu terkait kasus yang menjerat Kadis Perkim.
OTT Polda Sumut, Kadis Perkim Labuhanbatu Tersangka
Polda Sumatera Utara tetapkan dua tersangka dari tiga orang yang dilakukan OTT di Dinas Perumahan dan Permukiman Labuhanbatu.