Medan - Dua orang eks pejabat di jajaran Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara (Sumut), ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut atas dugaan kasus korupsi dalam jual beli jabatan.
Keduanya masing-masing, inisial IZ yang merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumut. Dan ZA yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kakan Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejati Sumut pada Selasa, 23 Februari 2021, dua orang eks pejabat Kemenag Sumut ini pun dijebloskan ke sel.
"Ya, keduanya ditahan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli jabatan Kemenag Sumut," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu, 24 Februari 2021.
Tim Pidsus akan merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke penuntut umum
Penahanan dua orang tersangka ini, menurutnya, berdasarkan surat perintah penyidikan, surat perintah penetapan tersangka dan surat perintah penahanan nomor surat: Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tertanggal 23 Februari 2021.
"Dari hasil penyidikan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut menerapkan pasal yang disangkakan kepada IZ dan ZA melanggar Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 atau Pasal 11 dan 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001," katanya.
Baca juga:
- Saya Mohon KPK Tuntut Hukuman Mati Dua Menteri Korupsi
- Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Mega Korupsi Asabri
IZ dan ZA, kata dia, ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut selama 20 hari, hingga 14 Maret 2021.
"Tim Pidsus akan merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke penuntut umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik," sebutnya.
Tersangka IZ terjerat kasus jual beli jabatan pada tahun 2019. Dia disangkakan menerima suap dari Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Madina, ZA. Dan ditetapkan sebagai tersangka pada 30 November 2020. []