Medan - Kasus kematian hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, 55 tahun, warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh, ditindaklanjuti kepolisian dengan memeriksa dua orang saksi.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Bilter Sitanggang mengungkap pemeriksaan terhadap dua orang saksi tersebut, Sabtu 30 November 2019.
Hanya saja dia enggan menyebutkan secara detail dua nama saksi dan hasil pemeriksaan karena masih dalam proses penyelidikan pihaknya.
"Ada dua orang kita periksa," kata Bilter, dikutip dari Antara.
Diketahui sebelumnya, hakim PN Medan, Jamaluddin ditemukan tak bernyawa di sebuah jurang kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat 29 November 2019.
Jamaluddin ditemukan di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.
Saat ditemukan jenazah sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang dan ada jeratan di bagian leher.
Jenazah langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.
Setelah autopsi pada Sabtu dini hari, jenazah dibawa ke kampung halamannya di Nagan Raya, Aceh, setelah dilepas oleh Ketua PN Medan dan jajarannya. []