Jakarta - Tim penyidik gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan Kejaksaan memeriksa 17 saksi terkait penyidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
Dari 17 saksi yang diperiksa hari ini, sebagian di antaranya merupakan staf dan pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Agung.
"Tujuh belas saksi terdiri PNS Kejaksaan Agung, staf Kejaksaan Agung, pekerja atau tukang dan Kamdal," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Selasa, 22 September 2020.
Baca juga: Jokowi Diminta Ikut Kawal Penyidikan Kebakaran Kejagung
Selain memeriksa saksi, kata dia, hari ini penyidik juga mengajukan penetapan persetujuan penyitaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kebakaran di Kejagung.
Dalam penyidikan kasus kebakaran di markas Korps Adhyaksa, penyidik telah memeriksa 29 saksi selama dua hari berturut-turut. Puluhan saksi itu adalah para saksi yang sebelumnya juga pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
Baca juga: Kabareskrim Listyo: Kebakaran Kejagung Ada Unsur Pidana
Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon, serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.
Penyidik secara maraton terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020.
Pelaku yang apabila terbukti terlibat dalam kasus ini nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. []