Kasus Jiwasraya, Komisi XI DPR Bahas Pengawasan OJK

Komisi XI DPR menggelar rapat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu 22 Januari 2020 dalam penyelesaian persoalan Jiwasraya.
Puteri Anetta Komarudin, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar. (Foto: Popy Sabastan).

Jakarta - Komisi XI DPR menggelar rapat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu 22 Januari 2020. Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin menyebut pengawasan lembaga OJK terhadap penyelesaian persoalan Jiwasraya sudah diatur dengan beberapa ketentuan. 

Komisi XI DPR akan mengkaji berbagai tugas dan kewenangan dari OJK

Selain harus disampaikan kepada OJK, perusahaan juga wajib mengumumkan laporannya yang telah diaudit pada situs website perusahaan dan surat kabar harian nasional.

Putri menjelaskan dasar hukum pengawasan perusahaan asurasi OJK sudah memiliki Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur mengenai kewajiban penyampaian laporan dan rencana penyehatan keuangan.

"Ketentuan ini sudah diatur dalam POJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK No. 71/2016 sebagaimana diubah dengan POJK No. 27/2018), dan khususnya dalam POJK tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian (POJK No. 55/2017)," ucap Puteri kepada Tagar, Selasa, 21 Januari 2020.

Pada 27 Agustus 2014, OJK menetapkan POJK nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB), yang kemudian diundangkan pada tanggal 28 Agustus 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Lebih lanjut, Puteri mengungkapkan POJK tentang kesehatan keuangan mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyusun laporan keuangan tahunan, laporan keuangan triwulanan, dan laporan keuangan bulanan juga sudah tertuang.

Dirinya menyebut perusahaan juga wajib menyampaikan bukti pengumuman kepada OJK dua hari setelah diumumkan pada surat kabar atau media.

"Selain harus disampaikan kepada OJK, perusahaan juga wajib mengumumkan laporannya yang telah diaudit pada situs website perusahaan dan surat kabar harian nasional," kata Puteri.

Politisi Partai Golkar ini menyatakan, POJK tentang laporan berkala dan POJK tentang kesehatan keuangan juga mengatur bahwa perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi.

Secara detail dia menjelaskan ada beberapa poin di antaranya:

1. Sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

2. Sanksi tambahan berupa denda administratif bila penyampaian laporan terlambat disampaikan kepada OJK. Yaitu sebesar Rp 1 juta per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp 360 juta untuk setiap laporan. 

Dan keterlambatan untuk mengumumkan laporan keuangan dapat didenda sebesar Rp 2,5 juta per hari dan paling banyak sebesar Rp 50 juta.

3. Sanksi tambahan lainnya, berupa larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu, serta penilaian kembali kemampuan dan kepatutan bagi pengendali, direksi, dewan komisaris, dsb.

4. Pengawasan OJK tidak hanya melalui laporan berkala, OJK juga berwenang menilai rencana penyehatan keuangan perusahaan yang wajib disampaikan perusahaan ketika perusahaan tidak memenuhi target solvabilitas internal yang setiap saat paling rendah sebesar 120% (POJK tentang kesehatan keuangan).

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan telah mengagendakan pertemuan bersama OJK.

Dito menjelaskan pada Rabu, 22 Januari 2020, Komisi XI DPR akan rapat dan meminta keterangan langsung OJK secara langsung terkait berbagai hal. Hal ini disampaikan Dito kepada Tagar, Selasa, 21 Januari 2020.

"Pertama yang kita panggil OJK. Rabu, 22 Januari 2020, jam 10.00 WIB, akan rapat dengan OJK. Tapi bukan rapat panja, tapi rapat Komisi XI DPR dengan OJK. Di mana kita akan memulai, karena semua ada dalam pengawasan OJK," tutur politisi senior Partai Golkar itu.

"Di situ, dari rapat itu kami bisa tahu, mana prioritas yang akan kita lakukan. Kalau AJS udah setengah jalan, dan kita udah tau exit-nya adalah pengembalian dana nasabah yang udah dijanjikan oleh Menteri BUMN," ucap dia. []

Berita terkait
Komisi XI Rapat Bersama OJK Bahas Soal Pengawasan
Komisi XI DPR akan mengadakan pertemuan dengan OJK terkait dengan masalah pengawasan, hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi XI Dito Ganinduto
Kasus Jiwasraya, OJK: Industri Asuransi Tak Terimbas
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan industri asuransi sebenarnya tidak terpengaruh kasus Jiwasraya.
OJK Patok Modal Inti Bank Menjadi Rp 3 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan revisi aturan ambang batas permodalan inti perbankan konvensional menjadi Rp 3 triliun.
0
Amerika Perluas Kapasitas Tes untuk Cacar Monyet
Perluas kapasitas pengujian di berbagai penjuru negara dan membuat tes lebih nyaman dan mudah diakses pasien dan penyedia layanan kesehatan