Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melansir informasi bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah emiten yang terafiliasi dengan Bakrie Group terkait dengan perkara korupsi Jiwasraya. Kejagung menyebut bahwa saat ini masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti yang berhubungan dengan lembaga asuransi milik pemerintah tersebut
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan bahwa status pemeriksaan masih dalam kapasitas saksi.
“Kami sudah periksa itu [Bakrie Group],” ujarnya dalam sebuah keterangan, Minggu, 28 Juni 2020.
Ali menambahkan, upaya ini merupakan tindak lanjut keterangan terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam persidangan kasus Jiwasraya.
Dia pun menegaskan komitmen bahwa Kejagung bakal memanggil maupun memeriksa siapa saja yang terkait dengan perkara ini. Meski demikian, dia enggan menyebut secara terperinci siapa-siapa saja yang telah ‘didekati’ Kejagung.
“Masih kami kumpulkan terus alat buktinya,” tutur Ali Mukartono.
Untuk diketahui, pada 25 Juni lalu Kejaksaan Agung telah merilis 13 manajer investasi (MI) yang diduga terlibat dalam skandal mega korupsi Jiwasraya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 16,81 triliun.
Adapun ke-13 perusahaan MI itu adalah PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, PT Millenium Danatama.
Kemudian, PT Prospera Aset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Aset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital. Lalu, PT Sinar Mas Asset Management, PT Iserfan Investama dan PT Pool Advista Management.
Kejagung sendiri sebelumnya telah menetapkan enam terdakwa dalam kasus Jiwasraya. Selain Benny Tjokrosaputro alias Bentjok yang merupakan Direktur PT Hanson Internasional, lima terdakwa lainnya adalah presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Selanjutnya, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.