Kasus IC Dinilai Politis Karena Ikut Pilgub Sumbar

Pengamat menilai kasus dugaan kebencian dan pencemaran nama baik di Sumatera Barat harus dilihat dari kacamata hukum bukan dikaitkan unsur politik.
Pengamat hukum dari Universitas Andalas (Unand), Prof Elwi Danil. (Foto: Tagar/Istimewa)

Padang - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agam Martias Wanto sebagai tersangka kasus dugaan kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi.

Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat, 7 Agustus 2020 di Mapolda Sumbar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

Pengamat hukum dari Universitas Andalas (Unand) Prof Elwi Danil mengatakan bahwa kasus tersebut harus dilihat dari kacamata hukum dan bukan tidak bisa dikaitkan dengan unsur politik.

Melihat hukum tidak boleh dilihat dari kacamata politik. Saya curiga orang yang mengatakan ini ada unsur politik, justru orang yang itu bermain politik.

Menurut, Prof Elwi Danil kewenangan tersebut merupakan kewenangan penyidik Polri. Ia mengatakan, untuk bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka sudah dijelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 14.

"Di sana dikatakan bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," kata Prof Elwi Danil, Rabu, 12 Agustus 2020.

Setelah penyidik memiliki dua alat bukti pendukung, maka status seseorang bisa naik dari saksi menjadi seorang tersangka dalam sebuah kasus. "Bisa saja diambil dari keterangan saksi, ahli, bukti surat atau percakapan, petunjuk atau keterangan dari terdakwa yang bisa dijelaskan nanti di pengadilan," katanya.

Menanggapi adanya unsur politik dalam penetapan Indra Catri sebagai tersangka, dirinya tidak mempermasalahkan anggapan atau respon masyarakat. Pasalnya, IC merupakan seorang kepala daerah yang sedang maju untuk menjadi calon wakil gubernur.

"Melihat hukum tidak boleh dilihat dari kacamata politik. Saya curiga orang yang mengatakan ini ada unsur politik, justru orang yang itu bermain politik. Hukum harus dilihat dalam pemahaman hukum dan logika hukum itu sendiri. Selama polisi telah menentukan dua alat bukti, mereka menetapkan seseorang sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya diberitakan Tagar, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra menyayangkan dan merasa keberatan dengan penetapan tersangka terhadap bakal calon Wakil Gubernur Sumbar, Indra Catri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumbar dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI asal Sumbar, Mulyadi.

Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat, Andre Rosiade mengatakan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan penetapan status tersangka kepada Indra Catri. Andre mengklaim bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Idham Aziz c/q Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga:

Surat itu dilayangkan lantaran penetapan tersangka IC disaat pihaknya sudah menetapkan yang bersangkutan diusung oleh Gerindra sebagai Cawagub mendampingi Nasrul Abit.

"Surat keberatan sudah kami layangkan ke Kapolri c/q Kabareskrim. Kami menilai ini ada unsur politik. Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis dan diharapkan netral serta menjaga pesta demokrasi ini, yang prosesnya sedang berlangsung," katanya, Selasa, 10 Agustus 2020.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan penetapan Bupati Agam sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI asal Sumbar, Mulyadi.

"Kalau surat keberatan itu dikirim ke Bareskrim Polri, tentunya hal tersebut akan dipelajari oleh Kabareskrim dan dimintakan klarifikasi kepada penyidik Polda Sumbar," kata Awi saat dihubungi Tagar melalui sambungan seluler.

Pihaknya berharap bahwa penyidik Polda Sumbar tidak terpengaruh dengan politik terkait penetapan status tersangka kepada Indra Catri, shingga dalam menetapkan tersangka (melalui mekanisme gelar perkara) tentunya berpedoman kepada terpenuhinya unsur-unsur delik baik formil maupun materiil terhadap pasal yang disangkakan.

"Semua keberatan atau keluhan masyarakat pasti kami terima, namun tetap akan diklarifikasi kebenaran keluhan tersebut," tuturnya. []

Berita terkait
Bupati Agam Tersangka, Faldo Maldini: Ini Ujian
Faldo Maldini menyebut penetapan status tersangka terhadap Bupati Agam sebagai ujian.
Jawaban Bupati Agam Usai Jadi Tersangka Polda Sumbar
Bupati Agam menghormati proses hukum atas status tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang kini ditangani Polda Sumatera Barat.
Bupati dan Sekda Agam Tersangka Ujaran Kebencian
Polda Sumatera Barat menetapkan Bupati dan Sekda Agam sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi