Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hebrin Yanke sebagai saksi dari pihak swasta dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) yang menyeret nama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).
Hebrin diperiksa KPK pada Senin, 15 Maret 2021 dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemeriksaan berkisar mengenai penyitaan uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar dalam kasus tersebut.
"Saksi dipanggil dan dihadirkan dalam proses penyitaan sejumlah uang tunai senilai Rp 52,3 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021 kemarin.
KPK menduga, sumber uang tersebut berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP Tahun 2020. Dalam penyidikan, lembaga antirasuah tersebut juga menyita uang dengan nominal sekitar Rp 52,3 miliar pada Senin, 15 Maret 2021.
Total uang senilai Rp 52,3 miliar tersebut diduga merupakan hasil dari aturan yang dibuat tersangka Edhy Prabowo.
Edhy diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.
Kemudian, Kepala BKIPM KKP memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.
- Baca juga: KPK Tanggapi Ucapan Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati
- Baca juga: Ketua KPK: Esensi Nyepi Kendalikan Ketamakan dalam Diri
KPK menyebut aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benur tersebut diduga tidak pernah ada. []