Dairi - Diduga melakukan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2018, dua kepala desa (kades) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dilaporkan ke Polres Dairi oleh LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara.
Keduanya, yakni Kades Kentara, Kecamatan Lae Parira, inisial MPT, dan Kades Karing, Kecamatan Berampu, inisial LB.
Pengaduan disampaikan ke unit Tipidkor Polres Dairi sekitar tujuh bulan lalu. Menindaklanjuti perkembangan penanganan kasus, pelapor audensi ke Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting pada Selasa, 1 Desember 2020.
Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Jack Sihombing didampingi sekretarisnya, Daniel Hams Sihombing, Kamis, 3 Desember 2020 mengungkap, penggunaan anggaran Dana Desa 2018 tidak transparan.
Baca juga: Seorang Pejabat Pemkab Dairi Wafat Karena Covid-19
"Hasil investigasi kami, patut diduga terjadi tindak pidana korupsi,” kata Jack.
Ini terkait uang negara. Sekecil apapun penyalahgunaan keuangan negara, harus diusut tuntas
Hal lainnya yang dilaporkan, diuraikan Jack, dugaan penggelembungan anggaran pembangunan pos siskamling dan pembangunan tembok penahan tanah dengan pagu Rp 640 juta.
Contoh lain, pembangunan bak penampung air, anggaran Rp 60 juta. Hasil investigasi, tidak ada pembangunan. Yang ada, rehabilitasi dengan biaya Rp 30 juta, sesuai pengakuan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Paling fatal, kata Jack, adanya pemalsuan tanda tangan Badan Perwakilan Desa (BPD).
Baca juga: BPJS tak Berfungsi, Sekdes di Dairi Bayar Pengobatan ke RSUD
Terkait laporan mereka, dikatakan Jack, Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting menyambut baik, dan memerintahkan jajaran untuk bekerja profesional, dan semaksimal mungkin untuk menjalankan proses hukum atas laporan dimaksud.
“Ini terkait uang negara. Sekecil apapun penyalahgunaan keuangan negara, harus diusut tuntas, tanpa ada negoisasi dengan pihak terlapor,” kata Jack.
Baca juga: Penyebab Rontgen Baru Rp 2,5 M di RSUD Dairi Tak Berfungsi
Jack memiliki keyakinan di bawah kepemimpinan AKBP Ferio Sano Ginting, penegakan hukum di Kabupaten Dairi akan berjalan baik. Diharapkan, tidak ada tebang pilih dalam penanganan perkara.[Robert Panggabean]