Dharmasraya - Seorang mantan wali nagari di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Pria berinisial AD, 38 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, tersangkut kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) tahun 2010.
Dari laporan BPKP Sumbar, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 269 juta.
Informasinya, bekas wali nagari itu diciduk pada Jumat, 23 Oktober 2020. Dia diduga melakukan penyalahgunaan dana bansos tahun 2010 yang dikucurkan untuk Kelompok Tani Karya Darma, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
"Kami tangkap dan mintai keterangannya. Total ada 82 pertanyaan yang kami sampaikan," kata Kasi Pidsus Kejari Dharmasraya, Ilza Putra Zulfa saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 23 Oktober 2020.
Menurut Ilza, AD ditahan karena telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang cukup besar. "Kami melakukan penyelidikan kasus ini sejak Februari 2020 hingga saat ini. Dari laporan BPKP Sumbar, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 269 juta," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka AD dijerat pasal 2 junto pasal 3 dan pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun tahun. []