Kasus Bansos, Polisi Panggil 2 Pejabat Samosir

Unit Tipikor memanggil dan memintai keterangan dua pejabat di Pemkab Samosir terkait dugaan penyalahgunaan dana bansos.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dan Bupati Samosir Rapidin Simbolon di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Kamis, 4 Juni 2020. (Foto: Tagar/Fernando Sitanggang)

Samosir - Kepolisian Resor (Polres) Samosir melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali memanggil dan memintai keterangan dua pejabat di Pemkab Samosir terkait dugaan penyalahgunaan dana bansos Covid-19.

Keduanya adalah Sardo Sirumapea selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dan Mahler Tamba selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samosir.

Kepala Satuan Reskrim Polres Samosir melalui Kanit Tipikor Aipda Martin Aritonang mengakui pemanggilan dan pemeriksaan dua pejabat tersebut.

"Benar, kami kembali melakukan klarifikasi dan permintaan keterangan kepada dua kepala OPD Samosir, yaitu Pak Sardo Sirumapea dan Mahler Tamba," jelas Martin, Rabu, 17 Juni 2020.

Polisi melakukan pemanggilan kedua terhadap Kepala UKPBJ dan pemanggilan pertama bagi Kepala BPBD.

"Untuk Kepala BPBD hanya berlangsung dua jam saja karena beliau mengaku tidak bawa dokumen dan kami akan panggil kembali dengan membawa dokumen-dokumennya," jelasnya.

Sardo Sirumapea dimintai keterangan kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK untuk pengadaan benih tanaman sayur untuk bansos kepada warga terdampak Covid-19 dengan anggaran sekitar Rp 600 juta.

Pada Senin 15 Juni lalu, penyidik juga memanggil untuk dimintai keterangan Kepala Dinas Ketapang Samosir, Rawati Simbolon sebagai penyalur pengadaan bantuan benih tanaman sayur di sembilan kecamatan se-Kabupaten Samosir.

Polisi menggali terkait alasan pencantuman foto Bupati Samosir dan Wakil Bupati Samosir pada karung benih tanaman yang disalurkan kepada warga terdampak Covid-19.

Tidak ada satu orang pun PNS, yang menerima bantuan BST

"Kalau sablonnya itu membuat pemborosan keuangan negara, kenapa harus disablon gambar bupati dan wakil bupati," ujar Martin.

Menurutnya, biaya negara akan lebih irit bila tidak melakukan pencetakan foto tersebut. "Dari sisi harga, anggaran pencetakan plastik biasa tanpa sablon bupati dengan yang pakai sablon bupati pasti berbeda harganya, apa tidak jadi pemborosan keuangan negara," ujarnya.

Martin AritonangKanit Tipikor Polres Samosir, Aipda Martin Aritonang.

Dia merujuk UU No 17/ 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, tidak ada relevansi kegunaan dan keharusan adanya foto bupati yang disablon di kantongan tersebut, dengan manfaat dan efisiensi kepada masyarakat penerima bantuan.

"Dari prinsip pengelolaan keuangan negara harus dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, efisien dan ekonomis, tepat guna dan tepat sasaran. Dari sisi efisiensi dan ekonomis, lebih ekonomis mana yang bergambar atau tidak? Apakah sudah tepat, dan bila tidak berarti ada pemborosan keuangan negara," tukasnya.

Kepala BPBD Samosir Mahler Tamba dihubungi terpisah melalui sambungan telepon seluler mengaku telah diperiksa penyidik Tipikor Polres Samosir.

"Benar, saya tadi diperiksa jam 14.30 WIB terkait bantuan BST, asalnya serta penyaluran dan sumber data-data penerima," ujarnya.

Menurutnya, penyidik menduga terdapat data yang tidak tepat sasaran. "Dugaan mungkin ada tidak tepat sasaran, misalkan tidak berhak atau yang meninggal atau pindah, dan saya jawab yang meninggal tidak boleh diterima ahli warisnya, pindah juga tidak boleh dan dananya dikembalikan kembali ke kas negara," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Samosir Rapidin Simbolon secara singkat kepada Tagar saat dihubungi lewat WhatsApp mengatakan, pemeriksaan bansos di Kabupaten Samosir belum ada ditemukan penyelewengan.

Disinggung soal pemanggilan sejumlah pejabatnya oleh penyidik kepolisian, Rapidin berkilah itu hanya klarifikasi. "Hanya bersifat klarifikasi," ujarnya singkat.

Menyangkut penerima bansos yang mencantumkan orang meninggal, Rapidin justru menyebut hal itu bisa saja dan yang menerima adalah ahli waris.

"Bisakah data orang meninggal mendapat BST, boleh sesuai aturan. Tapi yang menerima adalah ahli waris yang satu KK dengan orang yang meninggal tersebut," terangnya.

Pengurus PDIP Sumut ini juga membantah bahwa PNS di Pemkab Samosir terdata menerima bantuan sosial tunai atau BST. 

"Tidak ada satu orang pun PNS, yang menerima bantuan BST. Dapat kita pertanggungjawabkan," ujar kandidat calon bupati dalam Pilkada 2020 tersebut.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara terus melakukan penyelidikan dugaan korupsi penyaluran bansos terhadap masyarakat terdampak Covid-19.

Ada tujuh daerah yang tengah diusut, yakni Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Dairi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Rony Samtana membenarkan hal itu.[]

Berita terkait
Orang Mati Terima Bansos, Polisi Usut Dinsos Samosir
Polisi terus mendalami kasus dugaan penyimpangan penerimaan bantuan sosial tunai (BST) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Polres Samosir Selidiki Dana Bansos Covid-19
Tipikor Polres Samosir telah memanggil Kepala UKPBJ Pemkab Samosir Sardo Sirumapea terkait dugaan penyalahgunaan dana bansos Covid-19.
Korupsi Bansos, Belum Ada Pemeriksaan Polda di Dairi
Terkait dugaan korupsi bansos beberapa pejabat di Pemerintah Kabupaten Dairi, mengaku tidak mengetahui adanya penyelidikan itu.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.