Korupsi Bansos, Belum Ada Pemeriksaan Polda di Dairi

Terkait dugaan korupsi bansos beberapa pejabat di Pemerintah Kabupaten Dairi, mengaku tidak mengetahui adanya penyelidikan itu.
Bupati Dairi menerima kunjungan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sumatera Utara, di ruang kerjanya, Kamis 11 Juni 2020 (Foto: Tagar/Dinas Kominfo Dairi)

Dairi - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyebut tengah menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) dampak Covid-19 di tujuh daerah, termasuk Kabupaten Dairi.

Terkait dugaan korupsi itu, beberapa pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, mengaku tidak mengetahui adanya penyelidikan itu. Pejabat yang dimintai keterangan oleh polisi juga belum ada.

“Sampai dengan sekarang tidak ada surat atu panggilan ke Dinas Sosial tentang klarifikasi penyalahgunaan dana bansos, dan mudah-mudahan tidak ada (penyalahgunaan),” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, dikonfirmasi Selasa, 16 Juni 2020.

Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu maupun Sekretaris Daerah Leonardus, dikonfirmasi lewat WhatsAppnya, belum memberikan jawaban. Demikian dengan konfirmasi melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Rahmat Syah Munthe.

Rahmat Syah hanya membenarkan, belum ada surat panggilan ke Dinas Sosial. Ditambahkan, staf Dinas Sosial hanya diminta keterangan oleh Polres Dairi sebagai saksi ahli pada kasus dugaan pemerasan bansos di Desa Bulu Duri Kecamatan Lae Parira. “Tentang Bulu Duri, staf Dinsos diminta keterangan sebagai saksi ahli, di Polres,” katanya.

Pejabat yang berwenang juga akan diperiksa

Sementara Kepala Sub Bagian Humas Polres Dairi, Inspektur Polisi Satu Doni Saleh dikonfirmasi menyebut, bahwa pihaknya tidak mengetahui ada kasus dugaan penyelewengan bansos, selain kasus di Bulu Duri.

“Kami tidak tahu selain permasalahan yang di Bulu Duri. Kasus Bulu Duri sudah dilimpahkan ke Jaksa penuntut Umum (JPU),” sebut Doni.

Pada kasus pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI di Desa Bulu Duri, Polres Dairi menetapkan dua tersangka.

Setelah penetapan tersangka EA, petani berusia 33 tahun, Polres Dairi menetapkan MS, istri Kepala Desa Bulu Duri, Osaka Sihombing sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Sebelumnya, Kepala Polda Sumut, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin menyatakan komitmennya untuk memberantas kejahatan di wilayah hukumnya, termasuk dugaan penyelewengan bansos dampak Covid-19 itu.

Menyahuti komitmen pimpinannya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Rony Santama kepada Tagar, belum lama ini menyebut, ada tujuh daerah yang tengah diselidiki terkait dugaan tindak pidana dana bansos.

Ke-7 daerah dimaksud, yaitu Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Dairi.

"Awalnya lima sekarang menjadi tujuh. Dua daerah lain adalah Kabupaten Langkat dan Dairi. Pejabat yang berwenang juga akan diperiksa," kata Rony.[]

Berita terkait
Polisi Usut Bansos, Sekda Sumut: Jangan Main-main
Sekda Sumatera Utara, Sabrina menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian pengusutan dugaan penyalahgunaan dana bansos di 7 daerah.
Korupsi Bansos Corona di Polda Sumut Masih Pulbaket
Kapolda Sumut menyatakan komitmennya untuk memberantas kejahatan, termasuk dugaan penyelewengan bantuan sosial dampak Covid-19.
KPK Sorot Dana Bansos di Pemprov dan 9 Daerah Sumut
KPK menerima 134 keluhan, 21 di antaranya keluhan masuk dari 10 Pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Sumatera Utara.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)