Kasus ASN Pelakor di Bantaeng Akan Disidangkan

Pelaku perselingkuhan yang viral di Kabupaten Bantaeng karena melibatkan dua ASN akan segera disidangkan
Tangkapan layar video istri sah, RO ribut dengan pelakor, RE, di pelataran RSUD Bantaeng yang viral beberapa waktu lalu. (Foto: Tagar/Screenshot Video Viral)

Bantaeng - Pelaku kasus perselingkuhan yang sempat viral dengan video berjudul pelakor dicabein di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan segera disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng bakal melimpahkan kasus perselingkuhan PNS RSUD Bantaeng, inisial RE dengan Honorer Satpol PP, SU di Pengadilan Negeri Bantaeng, Sulawesi Selatan. Perkara itu bakal dilimpahkan pada Senin, 20 Juli 2020 mendatang.

Kalau ancaman hukumannya pasal 279, maka akan diancam lima tahun kurungan penjara.

"Perkara perselingkuhan itu ada di Kejaksaan. Mungkin dalam waktu yang tidak lama lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan. Selanjutnya ditunggu hakimnya, kemudian penentuan jadwal sidangnya. Insya Allah minggu depan rencananya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Harsady Jermawan, Tim JPU Kejari Bantaeng saat dikonfirmasi, Sabtu 18 Juli 2020.

Berita terkait:

Dia menyebut, pada persidangan nanti, jaksa bakal menilai keterangan dari saksi dan terdakwa. Jaksa akan memutuskan tuntutan yang bakal dikenakan kepada calon terdakwa perkara ini.

"Yang mana paling mendekati unsur tindak pidana oleh tersangka, nah nanti kita buktikan di persidangan. Kita lihat saja nanti," katanya.

Harsady menjelaskan, terdapat dua pasal yang bakal dikenakan, yakni pasal 279 KUHP dengan pidana kurungan penjara paling lama lima tahun. Atau pasal 284 KUHP tentang pelaku perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

"Kalau ancaman hukumannya pasal 279, maka akan diancam lima tahun kurungan penjara," kata Harsady.

Seperti diketahui, calon terdakwa inisial RE ini sebelumnya dikabarkan telah melakukan pernikahan dengan honorer Pol PP berinisial SU. Padahal, mereka saling mengetahui bahwa SU telah menikah dengan RO yang juga seorang PNS Guru di Bantaeng.

Pernikahan yang tak sah di mata hukum itu, kemudian diketahui RO.

Berselang beberapa waktu, RO dan RE bertemu di pelataran RSUD Bantaeng. Perasaan sedih dan amarah RO diluapkan saat itu pula.

Adu mulut hingga akhirnya jambak-jambakan terjadi kala itu. Kejadian pada awal Januari 2019 silam ini sempat viral di berbagai jejaring media sosial. Bahkan insiden tersebut hingga kini masih berseliweran di YouTube. []

Berita terkait
17 Pasien Positif Covid-19 di Bantaeng Sembuh
Sebanyak 17 pasien yang terkonfirmasih positif Covid-19 di Kabupaten Jeneponto sembuh dari Covid-19.
Membuat Paspor WNI di Bantaeng Semakin Mudah
Pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) akan semakin mudah khususnya bagi masyarakat Kabupaten Bantaeng.
Hotel di Pantai Marina Bantaeng Lokasi Isolasi Mandiri
Hotel di pantai Marina Bantaeng dijadikan tempat isolasi sementara pasien Covid-19.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.