Bantaeng - Seorang lelaki berinisial SU, dan perempuan selingkuhannya atau yang kerap disebut pelakor, RE, 36 tahun dijemput personel Polres Bantaeng.
Keduanya ditahan di Rutan Polres Bantaeng oleh penuntut umum.
Keduanya dititip sementara di Rutan Mapolres Bantaeng sembari menunggu proses selanjutnya yang sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Keduanya ditahan di Rutan Polres Bantaeng oleh penuntut umum. Kami titipkan sementara," kata Budi Setyawan, Kasi Intel Kejari Bantaeng, Rabu, 15 Juli 2020.
Sementara itu, Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan sumantri membenarkan ihwal penahanan tersebut. Eks Kapolres Sigi, Sulawesi Tengah ini menyebut, kasus perselingkuhan itu sudah memasuki tahap II.
"Betul, terkait kasus tersebut sudah tahap 2 kemarin dan saat ini, oleh jaksa penuntut umum Bantaeng, dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rutan Polres Bantaeng," kata AKBP Wawan Sumantri saat dihubungi.
Diketahui kasus ini berawal pada Januari 2019 silam. Terjadi perselisihan hebat antara dua PNS di Bantaeng. Peristiwa itu dipicu lantaran SU, seorang tenaga honorer ketahuan berselingkuh dengan RE yang merupakan PNS di RSUD Bantaeng.
Istri sah SU yakni RO, 43 tahun, yang juga berstatus PNS geram setelah mengetahui perselingkuhan suaminya tersebut.
Kebetulan saat itu, RO bertemu dengan RE di pelataran RSUD Bantaeng. Saat itu pula RO menumpahkan kekesalannya kepada RE yang disebutnya perebut laki orang atau Pelakor.
Adu mulut sempat terjadi antara mereka hingga akhirnya jambak-jambakan. Rekaman visual insiden itu viral di berbagai jejaring media sosial.
Beredarnya kabar bahwa kedua perempuan itu adalah ASN, Kepala BKPSDM Bantaeng, Muslimin pun angkat bicara. Secara tegas, ia menyebutkan bahwa sanksi pemecatan bisa diberikan kepada PNS Wanita yang melakukan perselingkuhan.
Sanksi itu tertuang dalam PP nomor 45 tahun 1990 perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983.
"Jawaban ada di PP 45 1990, perubahan PP 10 1983," ujar dia beberapa waktu lalu.
Dalam peraturan pemerintah tersebut, termaktub dalam pasal 4 ayat 2 bahwa PNS wanita tidak diizinka untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
PNS wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian secara tidak terhormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. []