Bantaeng - Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bantaeng Budi Setyawan memaparkan soal etika dan aturan bertamu di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng.
Hal tersebut disampaikan guna menanggapi tuntutan aksi yang dilakukan oleh segenap organisasi, Kamis, 6 Februari 2020 di depan kantor Kejari, jalan Andi Mannappiang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Saya spontan menolak, jadi itu gerakan refleks seseorang ditodong kamera tanpa izin, melanggar privasi apalagi melanggar aturan internal di Kejaksaan.
"Bahwa terkait tata cara tamu di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia telah diatur oleh Jaksa Agung muda intelijen berdasarkan surat nomor R-280/D/DIP/02/2019 tanggal 27 Pebruari 2019," kata Budi.
Aturan tersebut menegaskan bahwa tamu diwajibkan mengisi buku daftar tamu dan memberikan tanda pengenal berupa KTP atau SIM yang masih berlaku kepada petugas jaga atau petugas penerima tamu.
Selain itu setiap barang yang dibawa oleh tamu berupa tas ponsel dan lain-lain wajib dititipkan di tempat penyimpanan atau di loker terkunci yang tersedia di tempat penerimaan tamu.
Apabila setelah kunjungan selesai petugas keamanan dalam atau petugas piket mengembalikan identitas atau barang barang tamu yang dititipkan di tempat penyimpanan.
Aksi yang berlangsung didasari oleh kejadian beberapa pekan lalu, tepatnya Senin, 20 Januari 2020. Di mana seorang tamu, yakni Rusdi selaku koordinator lapangan aksi pada hari ini, saat berkunjung tidak menitipkan barang-barang yang dibawanya di tempat tiket atau kepada petugas keamanan di loker yang telah disediakan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Kemudian ketika dilakukan proses audiensi atau tatap muka tiba-tiba secara langsung Rusdi tanpa izin mengambil gambar atau foto menggunakan handphone pribadi dari saku celananya.
"Saya spontan menolak, jadi itu gerakan refleks seseorang ditodong kamera tanpa izin, melanggar privasi apalagi melanggar aturan internal di Kejaksaan terkait dengan tata cara bertamu," papar Budi.
Atas kejadian tersebut, Rusdi yang keberatan karena melanggar aturan berkunjung di kantor Kejari menggalang massa dan melakukan tuntutan-tuntutan di kantor Kejari Bantaeng, serta menilai tindakan Kasi Intel Kejari Bantaeng arogan.
"Berdasarkan surat edaran dari Jaksa Agung Muda intelijen hal tersebut telah menyalahi tata cara dan aturan bertamu di Kejaksaan RI," jelas Budi. []