Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan ada kesalahpahaman memaknai kartu pra kerja menjadi istilah gaji untuk pengangguran. Dia menilai misinterpretasi selama ini membuat publik salah menyimpulkan makna sesungguhnya tujuan dibuatnya kartu pra kerja.
Sebab itu dia menyampaikan agar tak ada lagi penggunaan 'gaji untuk pengangguran' untuk memaknai kartu pra kerja. Hal itu diungkapkan Hanif lewat unggahan di akun resmi Instagramnya, @hanifdhakiri, Minggu, 6 Oktober 2019.
"Berulang kali saya sampaikan kepada para wartawan yang mewawancarai saya seputar kartu pra kerja. Sebagian mereka sering menggunakan istilah gaji untuk pengangguran dalam tulisannya, yang tentu saja membuat publik salah paham." tulis Hanif.
Selain fasilitas pelatihan, kartu pra kerja juga berisi fasilitas sertifikasi kompetensi, yang merupakan bukti keahlian seseorang di bidang tertentu. Setelah selesai pelatihan, mereka yang sudah mendapatkan kartu pra kerja dan sudah menjalani pelatihan, akan mendapatkan insentif.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut program kartu pra kerja yang diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut dalam pelaksanaannya menyalurkan insentif setelah pelatihan. Maksudnya, kata dia, pemerintah akan memberikan insentif setelah seseorang menjalani pelatihan vokasi.
Vokasi merupakan program pendidikan pada jenjang tertentu. Bertujuan untuk mempersiapkan tenaga agar siap, terampil, dan ahli di bidangnya sebelum turun ke dunia kerja dan bersaing secara global.
"Kartu pra kerja ini dapat digunakan oleh calon pekerja atau korban PHK (pemutusan hubungan kerja), untuk mendapatkan fasilitas pelatihan vokasi dari berbagai provider vokasi," ucap dia.
Hanif menjelaskan, provider pelatihan vokasi meliputi training center industri yang dimiliki perusahaan, balai latihan kerja yang dimiliki pemerintah dan pemerintah daerah, dan lain-lain.
"Selain fasilitas pelatihan, kartu pra kerja juga berisi fasilitas sertifikasi kompetensi, yang merupakan bukti keahlian seseorang di bidang tertentu. Setelah selesai pelatihan, mereka yang sudah mendapatkan kartu pra kerja dan sudah menjalani pelatihan, akan mendapatkan insentif," tuturnya.
Tujuan dari kartu pra kerja, kata Hanif, untuk memberikan kesempatan bagi calon pekerja dan korban PHK mengasah skill atau kemampuan sesuai kebutuhan pasar. Melalui kartu ini, diharapkan orang-orang yang belum bekerja, dapat mengisi kekosongan dengan kemampuan yang sesuai.
"Dengan kartu pra kerja diharapkan skill calon pekerja dan korban PHK bisa selalu beradaptasi dengan tuntutan pasar kerja yang terus berubah. Di masa depan, skill kita memang harus bisa beradaptasi dengan cepat, agar orang bisa terus dan tetap bekerja sampai dengan pensiun," kata dia.
Hanif belum bisa memastikan berapa insentif yang akan diberikan bagi pemilik kartu pra kerja. Namun, besaran sementara ditaksir sekitar Rp 300-500 ribu per pemilik kartu pra kerja.
Unggahan Hanif dengan sekelumit penjelasannya ini kemudian mendapat beragam tanggapan warganet. Dalam kolom komentar postingan itu, banyak dari warganet antusias untuk memiliki kartu yang belum dirilis Pemerintah Jokowi ini.
"Bagaimana cara mendapatkan kartu pra kerja ini pak?" tulis akun @sinyoquw.
"Cara mendapatkannya bagaimana ya pak?" ujar @elistyo8210.
"Anak saya masih nganggur, gimana cara mendapat kartu itu pak?" tulis @sri.parmi99
Hanif meminta masyarakat menunggu peluncuran kartu pra kerja ini. Namun, bagi yang ingin memiliki kartu ini rencananya akan ada pendaftaran melalui sistem online dan offline.