Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono mengatakan pihaknya harus menunda gelar perkara (ekspose) kasus dugaan tindak pidana kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada hari ini, Rabu 30 September 2020.
"Rencana kemarin kan hari ini akan dilakukan gelar perkara dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum), guna ekspose bersama hasil penyidikan," ujar Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 30 September 2020.
Melakukan pemeriksaan tambahan terhadap seorang saksi untuk melengkapi pemberkasan kasus.
Awi berkata, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hari ini mendampingi Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk rapat bersama Komisi III DPR. Selanjutnya, proses gelar perkara diganti ke hari Kamis, 1 Oktober 2020.
Baca juga: Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
"Kemudian disamping penundaan, penyidik hari ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap seorang saksi untuk melengkapi pemberkasan kasus yang dimaksud," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri telah merencanakan rencana gelar perkara guna mempercepat penyidikan kasus kebakaran gedung utama Kejagung RI dengan mulai melengkapi sejumlah dan mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Persiapan paparan untuk gelar perkara sebelumnya direncanakan akan dilaksanakan bersama dengan pihak JPU pada Rabu, 30 September 2020.
Dalam kasus ini penyidik juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi berasal dari pihak keamanan dalam (Kamdal), Cleaning Service, PNS, Driver, Damkar dan saksi ahli dari PUPR.
Baca juga: Arteria Pertanyakan Rekening Gendut Cleaning Service Kejagung
"Bahan paparan terkait rencana gelar perkara dengan JPU (P-16) guna melaksanakan ekspose bersama," kata Awi, Selasa, 29 September 2020.
Diketahui, Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung yang terjadi bulan lalu. Polisi pun menaikkan status penanganan perkara kebakaran tersebut ke tingkat penyidikan.
"Kami sepakat mengusut ini secara transparan. Adapun kami sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP," tutur Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 17 September 2020.
Listyo menjelaskan selama proses penyelidikan pihaknya telah memeriksa lebih dari seratus orang saksi yang terdiri dari petugas kebersihan, office boy, pegawai kejaksaan dan juga para ahli. []