Polri Periksa Saksi dan Panggil Ahli Kemen PUPR Soal Kejagung

Polri terus bermanuver dalam mengungkap kasus kebakaran yang terjadi di Gedung Kejagung RI. Saat ini polisi juga sedang memanggil ahli Kemen PUPR.
Petugas Pemadam Kebakaran melakukan proses pendinginan di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2020. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan petugas dari tim laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis menunda olah tempat kejadian (TKP) kebakaran gedung Kejaksaan Agung karena terkendala asap sehingga belum dapat menjangkau secara keseluruhan lokasi kebakaran dan rencananya olah TKP akan dilakukan pada Senin, 24 Agusutus 2020. (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus bermanuver dalam mengungkap kasus kebakaran yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hari ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan bakal memanggil saksi ahli dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) terkait kasus itu.

"Pukul 10.00 WIB tadi pagi penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari Kejaksaan Agung RI. Kemudian, penyidik juga mengirimkan surat panggilan kepada ahli dari Kemen PUPR," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono, Senin, 28 September 2020.

Tentunya untuk mengungkap terbakarnya kantor kejaksaan ini, karena kesengajaan atau kelalaian

Selain Kemen PUPR, penyidik juga akan melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi ahli dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) dan penjual Dust Cleaner merek TOP.

"Tentunya untuk mengungkap terbakarnya kantor kejaksaan ini, karena kesengajaan atau kelalaian," ucapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung yang terjadi bulan lalu. Polisi pun menaikkan status penanganan perkara kebakaran tersebut ke tingkat penyidikan.

"Kami sepakat mengusut ini secara transparan. Adapun kami sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 17 September 2020.

Listyo menjelaskan selama proses penyelidikan pihaknya telah memeriksa lebih dari seratus orang saksi yang terdiri dari petugas kebersihan, office boy, pegawai kejaksaan dan juga para ahli. []

Berita terkait
Arteria Pertanyakan Rekening Gendut Cleaning Service Kejagung
Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta oleh Arteria Dahlan untuk mengecek rekening cleaning service Kejaksaan Agung lebih dari Rp 100 juta.
PUPR Selesaikan Pembangunan Jembatan Gantung Palopo - Toraja
Untuk memulihkan konektivitas Palopo-Toraja, Kementerian PUPR meyelesaikan pembangunan jembatan gantung.
Kementerian PUPR Mulai Seleksi Pengurus LPJK 2021-2024
Kementerian PUPR mulai seleksi Pengurus LPJK 2021-2024 untuk peningkatan profesionalitas pelaku jasa konstruksi.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.