Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus bermanuver dalam mengungkap kasus kebakaran yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hari ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan bakal memanggil saksi ahli dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) terkait kasus itu.
"Pukul 10.00 WIB tadi pagi penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari Kejaksaan Agung RI. Kemudian, penyidik juga mengirimkan surat panggilan kepada ahli dari Kemen PUPR," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono, Senin, 28 September 2020.
Tentunya untuk mengungkap terbakarnya kantor kejaksaan ini, karena kesengajaan atau kelalaian
Selain Kemen PUPR, penyidik juga akan melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi ahli dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) dan penjual Dust Cleaner merek TOP.
"Tentunya untuk mengungkap terbakarnya kantor kejaksaan ini, karena kesengajaan atau kelalaian," ucapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung yang terjadi bulan lalu. Polisi pun menaikkan status penanganan perkara kebakaran tersebut ke tingkat penyidikan.
"Kami sepakat mengusut ini secara transparan. Adapun kami sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 17 September 2020.
- Baca juga: Penyidikan Kasus Kebakaran, Polri Panggil 2 Pejabat Kejagung
- Baca juga: Jokowi Diminta Ikut Kawal Penyidikan Kebakaran Kejagung
Listyo menjelaskan selama proses penyelidikan pihaknya telah memeriksa lebih dari seratus orang saksi yang terdiri dari petugas kebersihan, office boy, pegawai kejaksaan dan juga para ahli. []