Jakarta – Menindaklanjuti kasus Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo yang menggelar konser dangdut di lapangan Tegal Selatan saat masa pandemi Covid-19. Kapolri Jenderal Idham Aziz telah memberi tugas kepada Kapolda Jawa Tengah (Jateng) untuk mencopot jabatan Kapolsek Tegal.
“Terkait itu sudah saya perintahkan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfhi untuk mencopot jabatan Kapolseknya yaitu Kompol Joeharno. Masalah ini sudah jelas Kapolseknya salah, tidak perlu tunggu ayam berkokok, sudah saya suruh copot secepat mungkin,” kata Idham pada Kamis 1 Oktober 2020.
Ia juga mengatakan polisi telah melakukan penyidikan terhadap Wasmad sebagai penyelenggara acara konser dangdut itu. Proses penyidikan hingga saat ini masih terus belanjut. Selain itu Idham juga memuji kinerja Kapolda Jateng yang tengah baik menyelesaikan tugasnya.
Kinerja Kapolda Jateng tidak diragukan lagi, sangat bagus, saya suka. Saat ini pihak kami juga masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus pak Wasmad yang sebagai penyelenggara acara,
“Kinerja Kapolda Jateng tidak diragukan lagi, sangat bagus, saya suka. Saat ini pihak kami juga masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus pak Wasmad yang sebagai penyelenggara acara,” ujarnya.
Sebelumnnya diberitakan Polri tengah mendalami kasus yang teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 ini. Yakni dugaan pelanggaran pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP.
Penyelenggaraan acara dangdut menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau kluster baru penularan. Beberapa barang bukti juga telah disita.
Konser dangdut itu menghadirkan Orkes Melayu New Pallapa dan berlangsung hingga tengah malam, dihadiri banyak orang tanpa penerapan protokol kesehatan ketat hingga akhirnya viral di media sosial
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menyatakan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.
Argo menegaskan Polri serius dan tidak pandang bulu untuk menegakan aturan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19. Seperti di penanganan kasus konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu 23 September 2020 lalu.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa propam dan kami sudah memeriksa 10 saksi, termasuk terlapor Wasmad selaku Wakil Ketua DPRD Tegal," ujar Argo. []
Baca juga:
- Penyelenggara Dangdut di Kota Tegal Terancam 1 Tahun Penjara
- Abaikan Ganjar, KPU Rembang Bolehkan Kampanye Konser Dangdut