Kapolres Deli Serdang Kaburkan Informasi Kematian Tersangka?

Diungkap sejumlah kejanggalan kematian Abdi Sanyaja alias Cokna, terduga pengedar narkoba yang tewas setelah ditangkap Polresta Deli Serdang.
Daniel Simbolon, kuasa hukum Abdi Sanjaya alias Cokna ketika di Mapolda Sumut, Senin, 21 September 2020. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Daniel Simbolon mengungkap sejumlah kejanggalan kematian Abdi Sanyaja alias Cokna, 28 tahun, terduga pengedar narkoba yang tewas setelah ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang pada Jumat, 11 September 2020.

Daniel selaku kuasa hukum keluarga Cokna menyebut, Kepala Polresta Deli Serdang, Komisaris Besar Polisi Yemi Mandagi seakan mencoba mengaburkan informasi kematian Cokna. Menyebut Cokna tewas karena sakit, dan bukan dianiaya.

"Untung kemarin korban kami foto sebelum dia diautopsi di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Medan. Kami lihat ada luka di wajahnya, di tubuhnya, di mulutnya. Bahkan banyak mengeluarkan darah. Apakah ini bukan luka, kenapa Kapolresta Deli Serdang dan Kasubbid Penmas Polda Sumut sebut Cokna meninggal karena sakit dan tanpa adanya luka- luka. Terlalu prematur mereka sebutkan itu dan mau menggiring opini seolah Cokna tewas karena sakit. Kami kecewa," terang Daniel di Medan, Senin, 21 September 2020.

Menurut dia, Cokna, warga Deli Serdang ini tewas karena dibunuh, dan diduga dilakukan oleh anggota kepolisian di Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang.

"Iya memang, matinya tidak wajar. Banyak ditemukan luka di sekujur tubuh korban, dan darah dari mulut. Sesuai keterangan saksi, pada waktu korban menemui oknum polisi atau sebelum dia ditangkap, kondisi Cokna sehat dan tidak ada luka. Namun, mengapa setelah ditangkap, dia meninggal," ungkap Daniel ditemui di Markas Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Diceritakannya, Cokna ditangkap polisi pukul 02.00 WIB. Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, dia telah menjadi mayat. Kematiannya tidak wajar.

Kami juga minta agar pihak rumah sakit bekerja secara profesional tanpa intervensi dari pihak manapun

"Mendapatkan kabar Cokna meninggal dunia, hari itu juga kami melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Sumut. Kami laporkan adalah perampasan dengan kekerasan dan menyebabkan menghilangkan nyawa seseorang sesuai Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana. Kami lihat ada yang salah dalam penangkapannya, ada dugaan terjadi penganiayaan sehingga korban meninggal. Selain itu, mobil, emas dan uang tunai Rp 10 juta miliknya juga hilang," tuturnya.

Wanita Karo di Polda SumutRosmiati boru Surbakti (memakai baju berwarna hitam) ketika di Mapolda Sumut mencari keadilan, Senin, 21 September 2020. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Tujuan pihaknya mendatangi Polda Sumut, kata Daniel, untuk menindaklanjuti sejauh mana perkembangan laporan yang telah dibuat oleh keluarga korban sesuai dengan nomor laporan: STTLP/1720/IX/2020/Sumut/SPKT'I' tertanggal 11 September 2020 dan diterima oleh Komisaris Polisi Saiful.

"Kasus ini sudah kami laporkan secara resmi. Bahkan pengaduan masyarakat juga sudah kami layangkan. Kami berharap agar Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda memberikan atensi serius kepada anggotanya, agar kasus ini ditangani secara serius. Karena kami lihat ada yang salah dalam proses penangkapannya. Kami juga minta agar pihak rumah sakit bekerja secara profesional tanpa intervensi dari pihak manapun. Kasus ini harus diungkap, kalau salah dihukum, bukan disiksa sampai tewas," tegasnya.

Kepala Polresta Deli Serdang, Komisaris Besar Polisi Yami Mendagi mengatakan autopsi dari Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik belum keluar, sehingga mereka masih menunggu hasilnya.

"Cokna adalah tersangka narkoba, untuk penyebab kematian, kami menunggu hasil autopsi dari rumah sakit. Mengenai barang bukti emas dan mobil Cokna itu tidak hilang. Semuanya disita sebagai barang bukti dan diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang. Kecuali berkaitan dengan uang tunai Rp 10 juta, seperti yang disebutkan itu tidak ada ditemukan saat penangkapan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Cokna ditangkap pada Jumat, 11 September 2020. Semula polisi menangkap THF pada Kamis, 10 September 2020.

THF, seorang polisi bertugas di Polda Sumut, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang di Jalan Pertahanan, kompleks Perumahan Sigara-Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Dari THF diamankan sejumlah barang bukti dua paket sabu yang dikemas plastik klip transparan ditaksir 13,24 gram, 26 butir pil ektasi warna krim berbentuk lembar daun ditaksir seberat 12,89 gram, 1 HP merek Oppo F9, 1 unit timbangan elektrik, 1 pucuk softgun dan uang tunai Rp 45 juta.

Usai menciduk THF, polisi melakukan pengembangan dan keesokan harinya, Cokna ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 113 gram di kantong depan sebelah kanan dan satu unit HP merek Vivo.

Setelah ditangkap, Cokna kejang-kejang. Selanjutnya, petugas membawanya ke rumah sakit. Setelah beberapa saat dia meninggal dunia.[]

Berita terkait
Wanita Karo di Poldasu, Anaknya Tewas Diduga Dianiaya Polisi
Seorang wanita Karo mendatangi Markas Polda Sumut. Dia menuntut polisi mengungkap penyebab kematian putranya Abdi Sanyaja alias Cokna.
Tersangka Tewas, Polda Sumut Bantah Karena Dibunuh
Tersangka peredaran narkotika ditemukan tewas setelah ditangkap petugas polisi di Deli Serdang. Polda Sumut membantah tersangka tewas dibunuh.
Pengedar Narkoba Tewas Ternyata Tahanan Polda Sumut
Polda Sumut menyebut pengedar narkoba yang meninggal saat ditangkap Polresta Deli Serdang merupakan tahanan kasus kepemilikan senpi.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.