Jakarta -Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, akan menjalani rehabilitasi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Bahwa dalam Pasal 127 sebagaimana hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba ini diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi, itu adalah kewajiban undang-undang,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan pers yang digelar secara daring di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Juli 2021.
Kendati begitu, Hengki mengatakan, meski keduanya akan mendapatkan direhabilitasi sesuai UU, proses hukum terhadap Nia dan Ardi tetap berlanjut.
Atas permohonan dari keluarga kita fasilitasi, dilaksanakan oleh tim asesmen terpadu.
“Perkara tetap kami lanjutkan, kami bawa ke sidang nanti akan divonis oleh hakim di mana ancaman maksimal adalah empat tahun, dan kemudian untuk rehabilitasi bukan dilaksanakan oleh penyidik,” ujarnya.
Hengki mengatakan, sejauh ini pihak kepolisian hanya memfasilitasi rehabilitasi yang akan dijalani tersangka, dan pihaknya belum menerima asesmen dari Badan Narkotika Nasional(BNN)
“Atas permohonan dari keluarga kita fasilitasi, dilaksanakan oleh tim asesmen terpadu BNN, Polri, Kejaksaan, dokter, psikiater, di luar penyidik di luar Polres Jakpus,” ucapnya.
Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Juli 2021, menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.
Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu, 7 Juli 2021, dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu. Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara. []