Surakarta - Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Lutfhi menyebut sudah ada 1.062 posko tingkat desa atau kelurahan yang terbentuk. Posko tersebut siap mendukung pelaksanaan program pemerintah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakan (PPKM) skala mikro di Jateng.
Demikian disampaikan Kapolda Jateng Ahmad Luthfi di sela pengecekan posko PPKM mikro di Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres dan Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Sabtu, 13 Februari 2021.
“Ada 1062 kelurahan yang ada di Jawa Tengah dan sudah ada poskonya beserta perangkat posko. Di sana sudah terdapat data yang lengkap berisi jumlah masyarakat, nama beserta alamat," kata dia.
Di Polrestabes Semarang sudah clear, semua kelurahan sudah mendirikan posko termasuk di wilayah Surakarta.
Menurut Ahmad Lutfhi, pengecekan PPKM yang dilakukannya untuk melihat secara langsung bagaimana pengawasan atas penerapan protokol kesehatan (prokes) serta memantau perkembangan situasi Covid di suatu wilayah.
“Berdasarkan Kemendagri terkait dengan PPKM skala mikro, di Polrestabes Semarang sudah clear, semua kelurahan sudah mendirikan posko termasuk di wilayah Surakarta. Masing-masing desa di posko itu sudah terbentuk unit kecil lengkap yang terdiri dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak tracking di masyarakat," beber dia.
Kapolda berharap dengan adanya kebijakan PPKM mikro, grafik kasus Covid 19 di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah akan menurun.
“Masyarakat akan terdidik oleh satgas yang kami bentuk untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Untuk wilayah Jawa Tengah secara umum kondusif. Diharapkan dengan PPKM Mikro ini Covid di Jawa Tengah akan hilang,” ujar dia.
Tak hanya mengecek, dalam kesempatan itu Kapolda Ahmad Luthfi juga memberikan masker ke petugas Posko PPKM mikro untuk diteruskan atau dibagi ke masyakarat sekitar.
Baca juga:
- Ribuan Pabrik di Jakarta Ditutup Selama Pemberlakuan PPKM
- Airlangga: PPKM Mikro Tekan Kasus Positif Covid Hingga RT RW
- Kemendagri: PPKM Mikro Libatkan Seluruh Unsur Masyarakat
Diketahui, pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan baru dalam upaya menekan penyebaran kasus Covid-19. Setelah PPKM jilis 1 dan 2 dianggap kurang efektif, pemerintah membuat program yang dinamai PPKM skala mikro.
PPKM mikro hampir mirip dengan PPKM sebelumnya. Hanya saja, skala pembatasan kegiatan masyarakat diperkecil hingga tingkat RT/RW dengan pengawasan dari petugas posko di tingkat desa/kelurahan.
PPKM mikro berlaku mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Sejumlah kabupaten kota di tujuh provinsi yang ada di Jawa Bali wajib menerapkan kebijakan tersebut. []