Kemendes PDTT Siap Dukung Pelaksanaan PPKM Mikro

Gus Menteri mengatakan, Kemendes PDTT siap mendukung pelaksanaan PPKM Mikro yang berada di level desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. (Foto:Tagar/Kemendes PDTT)

Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyampaikan, bahwa PPKM berbasis mikro, berada di level desa. Termasuk soal kewajiban yang harus dilakukan oleh Desa dan pemanfataan Dana Desa telah diberikan arahan yang jelas kepada desa.

Desa sendiri sudah miliki pengalaman dalam pengelolaan pada level desa hingga saya yakin bia dilaksanakan dengan maksimal termasuk terkait dengan pendataan warga di tingkat RT yang terkena Covid-19 atau kategori OTG.

Hal ini diungkapkan pria yang akrab disapa Gus Menteri ini saat mengikuti konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada tanggal 9-22 Februari 2020. Konferensi Pers tersebut, dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Ini sudah dituangkan dalam Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1 Tahun 2021, yang kesemuanya itu merupakan penegasan atas Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa," tutur Gus Menteri pada Senin, 8 Februari 2021).

Doktor Honoris Causa dari UNY menegaskan, inti dari Instruksi itu adalah seluruh aktifitas yang terkait dengan PPKM Mikro harus didukung penuh oleh desa. Gus Menteri mencontohkan, Desa yang telah miliki Posko Jaga Desa untuk kembali berjaga selama 24 Jam sesuai dengan instruksi dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemerintah Daerah.

Hal ini juga termasuk operasionalisasi Posko Jaga Desa, kemudian penyemprotan Disinfektan jika memang dibutuhkan, yang menggunakan alokasi Dana Desa, termasuk di dalamnya dibutuhkan penyiapan ruang Isolasi.

"Jadi sebenarnya, semua kegiatan yang sekarang menjadi tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri, sudah dilakukan oleh Desa yang dulunya disebut Relawan Desa Lawan Covid-19," tegas Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Gus Menteri menjelaskan, istilah untuk relawan saat ini mengikuti kondisi lokal seperti Satgas atau Joko Tonggo, tidak dipersoalkan. Yang penting, substansinya Dana Desa harus harus digunakan untuk mendukung seluruh program yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk kesuksesan PPKM Mikro ataupun di tingkat desa.

"Kementerian Desa akan terus lakukan monitoring terkait pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," sebut Mantan Ketua DPRD Jombang ini.

Untuk pembiayaan kesukseskan program PPKM Mikro ini, Gus Menteri menerangkan bisa menggunakan Dana Desa. hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 agar desa untuk segera melakukan perubahan APBDesa sesuai dengan ketentuan.

"Yang pasti kita serahkan semua kepada Satgas untuk memberikan Panduan dan Arahan. Desa sendiri sudah miliki pengalaman dalam pengelolaan pada level desa hingga saya yakin bia dilaksanakan dengan maksimal termasuk terkait dengan pendataan warga di tingkat RT yang terkena Covid-19 atau kategori OTG (Orang Tanpa Gejala)," pungkas Gus Menteri. []

Berita terkait
Gus Menteri Siap Aktifkan Kembali Relawan Desa Lawan Covid
Gus menteri siap mengaktifkan kembali relawan desa lawan covid-19 mehyusul pemberlakukan PSBB di Jawa dan Bali.
Sapa Jambi, Gus Menteri Minta Pos Jaga Desa Aktif Kembali
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar meminta seluruh Kepala Desa mengaktifkan kembali relawan desa lawan covid-19 dan aktifkan kembali pos jaga desa.
Gus Menteri Minta Kades Bentuk Tim Pemutakhiran Data Desa
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar meminta Kepala Desa segera membentuk tim relawan pemutakhiran data desa yang berbasis SDGs Desa.
0
Kemenkes Ingatkan Masyarakat Agar Waspada karena Kasus Covid Meningkat
Meski kenaikan kasus di Indonesia masih dapat dikendalikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk waspada