Bandung - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda Jabar) Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan kaburnya Rizieq Shihab dari Rumah Sakit UMMI Bogor pada Sabtu, 28 November 2020 lalu bukanlah hal penting.
Saat ini, Polda Jawa Barat, tengah fokus terhadap penanganan Covid-19, terutama dalam menghadapi Pilkada serentak dan libur panjang mengingat Jawa Barat merupakan jalur perlintasan baik mudik maupun wisata.
Meski demikian, Kepolisian, lanjut Ahmad, telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait kaburnya Rizieq Shihab dari RS UMMI, Kota Bogor. Pemanggilan telah dilakukan oleh Polresta Bogor mulai hari ini Senin, 30 November 2020.
"Mulai hari ini, Senin, sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. Kami lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu," kata Ahmad.
"Faktanya yang bersangkutan datang ke rumah sakit dengan diam - diam, dan ada indikasi melakukan penolakan terhadap Satgas Covid -19 yang datang guna melakukan klarifikasi, sampai akhirnya Rizieq Shihab meninggalkan RS secara diam - diam", ujar Kapolda Jabar.
Ahmad menyebutkan, semua yang sudah tertulis berdasarkan UU sudah seharusnya ditaati dan dijalankan dengan maksimal.
"Bagaimanapun kepentingan atau keselamatan masyarakat hukum yang tertinggi. Maka kemudian bagaimana Satgas Covid-19 berkepentingan untuk mengambil langkah itu," katanya.
Ahmad menegaskan pihaknya akan melanjutkan proses penyelidikan terkait kasus dugaan menghalang - halangi tugas Satgas Covid-19.
Dia menegaskan, Polda Jabar akan menegakkan aturan hukum berdasarkan UU selama pemerintah melakukan penanggulangan pandemi Covid-19.
"Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak maka sudah sewajarnya kemudian dari Satgas Covid-19 juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya," tutur Ahmad.
Baca juga: Soal Habib Rizieq Shihab, FPI: Fadli Zon Membela yang Terzalimi
Baca juga: Polisi Periksa Dirut RS Ummi Soal Hasil Tes Rizieq Shihab
Ahmad menegaskan pihaknya akan melanjutkan proses penyelidikan terkait kasus dugaan menghalang - halangi tugas Satgas Covid-19.
"Setiap langkah dan tindakan RS UMMI dan Rizieq Shihab ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggung jawabkan," ujar Ahmad. []