Jakarta - Polisi mengingatkan agar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak membawa massa simpatisan saat memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020.
Dalam panggilan tersebut, Rizieq akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengimbau kepada simpatisan Rizieq, baik dari FPI maupun Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) untuk tidak ikut mengawal pemeriksaan tersebut.
Enggak usah bawa simpatisan, ngapain kayak mau ini aja.
"Ya, kita kan mengimbau aja, ngapain, kan taat hukum. Datang ke sini yang baik-baik saja, enggak usah bawa simpatisan, ngapain kayak mau ini aja," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin, 30 November 2020.
Penyidik Unit V Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Rizieq pada Selasa, 1 Desember 2020 pada pukul 10.00 WIB.
Dalam agenda tersebut, polisi juga memanggil dua orang lainnya, yakni Biro Hukum FPI serta menantu Rizieq berinisial HA.
Dalam perkara ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke tahap penyidikan. Polisi menemukan unsur pidana dalam peristiwa kerumunan massa tersebut.
Polisi juga telah meminta klarifikasi sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya, Ahmad Riza Patria. Mereka berdua dicecar sejumlah pertanyaan terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq yang menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Polisi Periksa Dirut RS Ummi Soal Hasil Tes Rizieq Shihab
Baca juga: Polisi Sampaikan Surat Panggilan Rizieq Shihab ke Petamburan
Sebelumnya, Polisi Kasubdit Kamneg Disretkrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan mengantarkan surat panggilan ke rumah Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta pada Minggu, 29 November 2020.
Raindra Ramadhan mengatakan surat panggilan kepada Rizieq terkait pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di rumahnya.
"Iya (soal kerumunan petamburan), ini hanya pengantaran surat pemanggilan, kepada bapak Muhammad Rizieq Shihab, sudah diberikan kepada pihak keluarga juga," kata Raindra di Petamburan, Jakarta, Minggu, 29 November 2020. []