Kapan Amien Rais Tersangka Seperti Eggi Sudjana?

Kenapa Amien Rais tidak ditersangkakan seperti Eggi Sudjana yang adalah tersangka dugaan makar.
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari empat orang saksi salah satunya yaitu Amien Rais. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mempertanyakan kenapa politikus Amien Rais tidak ditersangkakan seperti Eggi Sudjana yang adalah tersangka dugaan makar. Kapan Amien Rais tersangka seperti Eggi Sudjana.

Petrus mengatakan itu dalam diskusi 'Waspadai Penumpang Gelap Penghujung Pengumuman Hasil Pemilu 2019' di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis 16 Mei 2019.

Tidak mungkin Eggi Sudjana bersepakat untuk diri sendiri. Kelompok-kelompok itu selalu mereka sama, karena bicara dengan narasi sama.

Ia menegaskan untuk menjamin keamanan dan kelancaran proses pengumuman presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 22 Mei 2019, tokoh-tokoh yang terlibat dalam permufakatan jahat terkait dugaan makar seharusnya sudah ditindak polisi.

"Panggil paksa, berikan status tersangka seperti Eggi Sudjana," kata Petrus.

Ia mengatakan meski secara umum pelaksanaan pemilihan umum 2019 berjalan aman, damai, lancar, tapi masih ada saja pihak-pihak yang terus memprovokasi masyarakat agar menolak hasil pemilu. Orang-orang yang terus memprovokasi masyarakat itu termasuk dalam kelompok penumpang gelap demokrasi di Indonesia.Petrus Selestinus, Stanislaus Riyanta, Kanjeng Pangeran Norman dan Sofyan TsauriDari kiri, Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta, Ketua Pernusa Kanjeng Pangeran Norman dan Pengamat Teroris Sofyan Tsauri dalam diskusi publik bertajuk ‘Waspadai Penumpang Gelap Penghujung Pengumuman Hasil Pemilu 2019’ di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis 16 Mei 2019. (Foto: Tagar/Morteza Syariati Albanna)

"Polisi diberikan kewenangan oleh undang-undang. Kemudian bukti tentang pasal-pasal makar, bukti tentang permufakatan jahat, bukti tentang ujaran kebencian, semua sudah di tangan polisi. Eggi pasti sudah mulai 'nyanyi'," ujar Petrus.

Menurut Petrus, Eggi Sudjana tidak sendiri dalam memanaskan tensi politik di negeri ini. Lebih lanjut kata dia, penetapan tersangka pada politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, tidak tertutup kemungkinan akan menyeret wajah baru, yakni Amien Rais. 

"Kita lihat waktu 212 ada tokoh-tokoh ditangkap kemudian dilepas, mengapa ini tidak bisa?" ujarnya.

Petrus menerangkan, polisi telah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus permufakatan jahat atau makar. 

"Tidak mungkin Eggi Sudjana bersepakat untuk diri sendiri. Kelompok-kelompok itu selalu mereka sama, karena bicara dengan narasi sama. Mengapa sampai sekarang belum ada yang diciduk selain Eggi Sudjana. Mudah-mudahan yang berbicara provokasi dan agitasi segera masuk (penjara). Hanya dengan cara itu tanggal 22 aman dan tenteram," tandasnya. []

Baca juga:

Berita terkait