3 Pria di Aceh Nekat Curi Becak dan Motor di 17 Lokasi

Tiga pelaku spesialis pencurian sepeda motor dan becak ditangkap polisi setelah beraksi selama tiga bulan di Banda Aceh.
Barang bukti dan pelaku di Mapolresta Banda Aceh, Aceh. (Foto: Tagar/Dok Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap tiga pelaku spesialis pencurian sepeda motor dan becak. Komplotan yang baru beraksi selama tiga bulan ini, telah menjalankan aksi pencuriannya di 17 lokasi yang berbeda di Banda Aceh.

“Mereka ini merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor, terutama untuk roda tiga atau becak,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Jumat, 5 Februari 2021.

Adapun 17 lokasi tersebut, disebutkan Ryan meliputi dua kabupaten yang masuk wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Tujuh lokasi di Kota Banda Aceh, di antaranya tiga kali beraksi di Kecamatan Baiturrahman, dua kali Banda Raya, satu kali di Meuraxa, satu kali di Jaya Baru, satu kali di Kuta Alam.

Sementara di Kabupaten Aceh Besar, empat kali aksi dilakukan di Kecamatan Darul Imarah, dua kali di Peukan Bada, dua kali di Ingin Jaya, dan satu kali di Darul Kamal.

Mereka ini merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor, terutama untuk roda tiga atau becak.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di kawasan Gampong Teubalui, Kecamatan Darul Kamar, Aceh Besar, pada Minggu, 24 Januari 2021 lalu. Kasus ini kemudian diselidiki hingga petugas mendapati ciri-ciri pelaku yang membawa motor Scoopy milik korban.

Lima hari kemudian, dua terduga berinisial WSA, 35 tahun, dan YOP, 20 tahun dibekuk petugas di kawasan Lampaseh Kota, Kecamatan Baiturrahman, ketika sedang mengendarai sepeda motor hasil curian mereka, pada Jumat, 29 Februari 2021 sekira pukul 00.30 WIB.

“Ditangkap di kawasan Lampaseh Kota, beserta satu unit sepeda motor Scoopy dengan nomor polisi yang telah dipalsukan,” ujar Ryan.

Keduanya lalu dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pengembangan, polisi kembali menangkap satu terduga lainnya, berinisial NIB,18 tahun. Ketiganya mengaku telah melakukan pencurian di 17 tempat dengan menghasilkan sejumlah barang bukti.

Modus yang digunakan para terduga dalam menjalankan aksinya, dikatakan Ryan, mereka akan berkeliling mencari sepeda motor tak terkunci setang atau dengan posisi kunci kontak masih tersangkut.

Usai memastikan dua kondisi tersebut, para terduga yang setiap beraksi hanya dua orang itu, akan membawa kabur langsung sepeda motor korbannya.

“Kalau dilihat dari kronologis dan hasil pemeriksaan para tersangka bahwa, WSA lah yang menjadi otak pencurian ini. Setiap ada aksi pencurian yang dilakukan, pasti ada WSA di situ,” kata Ryan.

Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Setelah kita interograsi para tersangka, mereka melakukan ini dalam tempo tiga bulan ke belakangan,”katanya. []

Berita terkait
Pemerintah Aceh Umumkan Paket Tender APBA 2021 Rp 2,4 T
Pemerintah Aceh mengumumkan tender seleksi sebanyak 1.715 paket dengan nilai total Rp 2,4 triliun.
Mencuri 18 Kali, Geng Remaja di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Polisi meringkus sekelompok remaja yang menamakan diri Preman Pensiun atas dugaan pencurian dan narkoba di wilayah Polresta Banda Aceh.
Sepeda Motor Dibakar Orang, Pemuda di Aceh Utara Terluka
Pria tanggung di Aceh Utara tega membakar motor temannya sendiri, belum diketahui penyebab pelaku membakar motor temannya.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.