Mataram - Pemprov Bali mempertegas kebijakan pengendalian pintu masuk dari pelabuhan Lembar di NTB menuju pintu pelabuhan ke daerah Bali. Kebijakan itu sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Melalui surat yang ditandatangani oleh Gubernur Bali, Wayan Koster tertanggal 30 April 2020, poin penting dari isi surat tersebut adalah seluruh kendaraan bermotor umum.
Kamis malam tiket penumpang pejalan kaki motor dan mobil pribadi ditutup di Pelabuhan Lembar.
Kendaraan jenis bus dan mobil pribadi, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor serta pejalan kaki yang masuk atau keluar wilayah Bali diminta untuk dilarang menyeberang di seluruh pintu masuk pelabuhan penyeberangan Bali.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Lalu Bayu Windia, mengatakan mulai hari Kamis tanggal 30 April pukul 00.00 Wita, Pelabuhan Lembar telah ditutup untuk akses kendaraan penumpang.
"Kamis malam tiket penumpang pejalan kaki motor dan mobil pribadi ditutup di Pelabuhan Lembar," jelas Bayu kepada wartawan di Mataram, Kamis 30 April 2020 malam.
Namun pembatasan layanan transportasi tidak berlaku bagi kendaraan dinas operasional dengan TNKB TNI atau Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
Kendaraan logistik dengan tidak membawa penumpang, kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka penanganan Covid-19 atau dalam rangka kedaruratan lainnya.
Pembatasan layanan transportasi ini dikecualikan juga untuk kendaraan angkutan untuk repatriasi PMI dari luar negeri menuju daerah masing-masing yang dilengkapi dengan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil uji rapid test atau PCR.
Begitu juga penumpang umum atau pejalan kaki yang kembali ke daerah asal yang dilengkapi dengan surat keterangan perjalanan tertentu dari Polres tempat berangkat masih dibolehkan mendapatkan layanan transportasi menuju Bali.
Terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTB Najamuddin Amy, mengatakan Pemprov NTB meminta masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan pemeritah dalam rangka pengendalian Covid-19 ini, termasuk larangan mudik di momentum puasa dan lebaran tahun ini.
Setiap pemeritah daerah, lanjut Najamuddin, termasuk Pemprov NTB memiliki sejumlah upaya yang sungguh-sungguh dalam memutus mata rantai Covid-19 ini. "Tidak ada lain, tujuannya untuk mempercepat agar pandemi ini segera berakhir," ujarnya. []