Sleman - Pria berinisial AN, 29 tahun, ditangkap polisi setelah melakukan pemalsuan dokumen berkedok investasi pembangunan hotel dengan mengatasnamakan Universitas Negeri Surakarta (UNS) Solo, Jawa Tengah. Korbannya tidak lain adalah teman sendiri, Ardiona Purnama Putra, 28 tahun, warga Warung Boto, Kota Yogyakarta. Keduanya tinggal di kos daerah Mlati, Kabupaten Sleman.
Kapolsek Mlati, Komisaris Polisi Hariyanta mengatakan pelaku ditangkap karena telah melakukan investasi bodong. Pelaku mengiming-imingi keuntungan 60-70 persen per bulan dalam satu tahun. Korban tergiur dan akhirnya mengalami kerugian sampai Rp 50 juta. "Akhirnya korban kepincut," katanya kepada wartawan saat jumpa pers pada Kamis, 28 Februari 2020.
Pelaku mengaku belajar membuat dokumen palsu melalui browsing di internet contoh-contoh surat investasi. Untuk menyakinkan korban, pelaku juga mencantumkan kop perguruan tinggi Universitas Negeri Surakarta (UNS).
"Guna meyakinkan korban, AN membuat sendiri surat tanda terima palsu tertanda Kaprodi Teknik Sipil UNS yang isinya data diri investor, jumlah investasi, dan pelindung investor," katanya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Polisi Nur Dwi Cahyanto yang memimpin penyelidikan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas langsung menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku memang melakukan pemalsuan dokumen berkedok investasi pembangunan hotel.
AN membuat sendiri surat tanda terima palsu tertanda Kaprodi Teknik Sipil UNS yang isinya data diri investor.
Korban ditawari keuntungan yang menjanjikan. Merasa sudah saling kenal, tanpa menaruh curiga korban selanjutnya mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku sebanyak dua kali melalui e-banking. Kiriman pertama, sebesar Rp 40 juta, kiriman kedua Rp 10 juta.
Setelah uang ditransfer, ternyata yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung terealisasi. Korban akhirnya curiga, terlebih pelaku sulit dihubungi dan keberadaannya mendadak menghilang. Korban lantas melaporkan ke Polsek Mlati untuk melakukan pengungkapan.
Keterangan pelaku, uang 50 juta hasil penipuan sudah habis untuk trading dan memenuhi gaya hidup seperti membeli sepatu, celana, dan kemeja. "Uangnya untuk main dan kebutuhan sehari-hari," ucap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Baca Juga:
- Penipuan Unik Berkedok Pensiunan Polisi di Sleman
- Penipuan CPNS di Jawa Tengah, Rela Setor Miliaran
- Korban Penipuan, Nenek di Demak Kehilangan Sawah