Mamuju - Tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), kampanye terbatas yang digelar Paslon Petahana pada Pilkada Mamuju 2020, Habsi Wahid-Irwan Pababari, di Lingkungan Landi, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin 26 Oktober kemarin, nyaris dihentikan Bawaslu Mamuju.
"Kami menghentikan kampanye tersebut karena melanggar Prokes pencegahan penyebaran C-19,"kata Komisioner Bawaslu Mamuju bagian Penindakan, Siti Mustikawati, saat dikonfirmasi via gawainya, Selasa 27 Oktober 2020.
Karena imbauan tidak diindahkan, jadi kami berikan surat teguran. Malah, mereka marah saat ditegur.
Mustikawati mengungkapkan, sebelumnya Panwascam sudah mengimbau kepada pelaksana kampanye untuk mematuhi Prokes sesuai dengan PKPU.
"Karena imbauan tidak diindahkan, jadi kami berikan surat teguran. Malah, mereka marah saat ditegur,"katanya.
Meskipun sempat terjadi ketegangan, kata Mustikawati, surat teguran dari Bawaslu Mamuju diterima oleh pihak Paslon petahana.
"Kampanye itu tetap dilanjutkan karena pihak Paslon sepakat untuk mematuhi aturan yang berlaku,"kata Mustikawati.
Seandainya pihak Paslon bersitegang tidak mematuhi aturan yang berlaku, kata Mustikawati, pihaknya akan menghentikan kampanye tersebut secara paksa.
"Ketika tidak diindahkan, kami akan meminta tim Satgas gugus tugas untuk membubarkan kampanye itu,"katanya.
Dia berharap setiap Paslon yang akan menggelar kampanye terbatas tetap menerapkan Prokes dan mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami tidak ingin terjadi kluster C-19 pada kampanye nanti,"kata Mustikawati. []