Kampanye Kotak Kosong Dipidana? Ini Kata KPU Siantar

Ketua KPU Pematangsiantar Daniel Sibarani menguraikan, masyarakat berhak memilih dan mensosialisasikan kolom kosong di Pilkada 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pematangsiantar Daniel Sibarani. (Foto: Tagar/Anugerah)

Pematangsiantar - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pematangsiantar Daniel Sibarani menguraikan, masyarakat berhak memilih dan mensosialisasikan kolom kosong di Pilkada 2020 yang hanya diikuti satu pasangan calon.

Daniel mengatakan hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017. Kendati terdapat perbedaan penggunaan istilah antara sosialisasi kolom kosong dan kampanye pasangan calon.

"Ketentuan mengenai sosialisasi kotak kosong tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada. Namun menginformasikan kolom kosong dalam pelaksanaan pilkada dengan satu paslon menggunakan istilah sosialisasi, bukan kampanye," ujar Daniel kepada Tagar, Jumat, 23 Oktober 2020.

Daniel mengatakan, sejauh ini tidak ada peraturan yang melarang memilih dan mensosialisasikan kotak kosong.

Baca juga: Perludem: Kampanye Kotak Kosong Tidak Dipidana

Namun masyarakat perlu mengetahui terminologi antara sosialisasi dan kampanye tersebut yang dicatumkan dalam PKPU.

Belum ada regulasi yang mengatur kampanye untuk kolom kosong

Dalam kampanye, ungkap Daniel, adalah kegiatan pasangan calon menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi dan misi oleh pasangan calon, gabungan partai politik, relawan dan pihak lain yang didaftarkan di KPU.

Baca juga: Dosmar Tidak Khawatir dengan Gerakan Kotak Kosong Humbahas

Sementara itu pada Pasal 27 Ayat (1) ungkapnya, menuliskan, setiap warga negara, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan, media massa, cetak dan elektronik, untuk pemilihan dengan satu pasangan calon sosialisasi boleh disampaikan untuk memuat informasi mengenai calon tunggal atau informasi mengenai memilih kolom kosong tidak bergambar adalah sah.

"Tetapi dalam sosialisasi dilarang melakukan penyebarab isu perbedaaan SARA, penyebaran informasi yang tidak berimbang, melakukan intimidasi, hasutan, ancaman,atau aktivitas lain mengandung unsur kekerasan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," ujar Daniel.

Baca juga: Infografis: 25 Paslon Pilkada 2020 Diprediksi Melawan Kotak Kosong

Sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur kampanye untuk kolom kosong. Karena itu Daniel menyampaikan pentingnya mensosialisasikan pemilihan dengan satu pasangan calon kepada masyarakat.

"Belum ada regulasi yang mengatur kampanye untuk kolom kosong. Yang ada adalah sosialisasi untuk pemilihan dengan satu pasangan calon dengan kolom kosong tidak bergambar dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2017," tuturnya. [] PEN

Berita terkait
Mau Lengser, Wali Kota Siantar Ajukan Kenaikan Tarif Air Minum
Menjelang akhir masa jabatannya, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah mengajukan kenaikan tarif air minum otomatis.
Kebakaran Kios Ponsel di Siantar, 2 Karyawati Meninggal
2 karyawati kios ponsel di Pematangsiantar terjebak di kebakaran kios ponsel tempatnya bekerja. Keduanya ditemukan meninggal dunia.
Hibah Tanah ke Pemko Siantar, Ephorus GKPS: Beri Manfaat
Ephorus GKPS Rumanja Purba menilai hibah tanah ke Pemko Siantar akan memberi manfaat yang besar ke masyarakat.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.