Mau Lengser, Wali Kota Siantar Ajukan Kenaikan Tarif Air Minum

Menjelang akhir masa jabatannya, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah mengajukan kenaikan tarif air minum otomatis.
Wali Kota Pemematangsiantar Hefriansyah saat di DPRD. (Foto: Tagar/Facebook)

Pematangsiantar - Menjelang akhir masa jabatannya, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah mengajukan tiga rancangan peraturan daerah atau ranperda. 

Salah satunya tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtauli, memuat di antaranya kenaikan tarif air minum otomatis.

Dalam ranperda yang sudah dipegang oleh para anggota DPRD setempat untuk dibahas, memuat tarif air minum minimum sebesar Rp 3.800 per meter kubik.

Terkait ini, muncul reaksi keras dari anggota DPRD Ferry Sinamo. Dia menyebut ranperda Perumda Tirtauli terkesan buru-buru dan tidak prorakyat.

"Tarif PDAM Tirtanadi Medan Rp 3.500 per meter kubik, padahal biaya operasional lebih besar. Sementara Tirtauli Rp 3.800 per meter kubik. Sumber air di Panei Tonga dekat, kalau disambung-sambung pakai bambu bisa sampai air ke kantor DPRD ini," tukas Ferry kepada Tagar, Rabu, 21 Oktober 2020.

Selain mepetnya waktu penyerahan draf ke DPRD, Ferry berujar dalam pasal aturan yang diajukan wali kota tidak menjamin kemajuan perusahaan milik pemerintah kota tersebut.

Meruginya dua badan usaha milik pemko, seperti PD Pasar Horas Jaya dan PD Pembangunan dan Aneka Usaha hingga miliaran rupiah tidak terlepas buruknya pengelolaan dan regulasi yang buru-buru dikeluarkan tanpa kajian mendalam.

Ferry memastikan pihaknya tak akan mudah menyetujui usulan wali kota tersebut.

Masalahnya perusahaan daerah itu soal ditata kelola. Bagaimana manajemennya, bukan masalah regulasi

"Dalam pasal menyebutkan pengangkatan dewan pengawas bisa dilakukan kembali setelah lima tahun menjabat. Dan ada tarif otomatis kepada masyarakat. Inikan merugikan. Kami di Komisi II akan membahas ini lebih jauh. Saya juga baru terima draf saat diserahkan ke DPRD. Atas nama masyarakat kami akan soroti hal itu," ujar Ferry.

Ferry SP SinamoAnggota DPRD Pematangsiantar Ferry SP Sinamo. (Foto: Tagar/Facebook)

Wali Kota Hefriansyah menyerahkan tiga ranperda, yakni soal Ketertiban Umum, Perumda Tirtauli, dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam rapat paripurna di dewan, dia menyebut ranperda tentang Perumda Tirtauli terdiri atas pendirian dan kedudukan, tujuan dan kegiatan usaha, tarif air minum, serta pembubaran PDAM Tirtauli.

Dengan perubahan PDAM menjadi Perumda, Hefriansyah percaya perusahaan mampu menghasilkan keuntungan dengan tata kelola perusahaan yang baik.

"Perumda diharapkan dapat lebih memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, mewujudkan etos kerja tinggi, efisien, memiliki orientasi pasar, memiliki reputasi dan profesionalisme yang tinggi, serta mampu menghasilkan laba," ungkapnya.

Anggota DPRD Fraksi PDIP Astronout Nainggolan, menyampaikan pengelolaan yang tidak tepat menjadi faktor meruginya perusahaan milik pemko, termasuk PDAM Tirtauli.

"Dalam peraturan itu banyak yang menjadi pertanyaan dan perlu dibahas. Seperti pasal tarif yang kenaikannya secara otomatis. Masalahnya perusahaan daerah itu soal ditata kelola. Bagaimana manajemennya, bukan masalah regulasi. Bagaimana usaha milik daerah dapat diberdayakan secara efektif, efesien, dan profesional. Harusnya itu yang diperkuat," tandasnya.[]

Berita terkait
Kebakaran Kios Ponsel di Siantar, 2 Karyawati Meninggal
2 karyawati kios ponsel di Pematangsiantar terjebak di kebakaran kios ponsel tempatnya bekerja. Keduanya ditemukan meninggal dunia.
Hibah Tanah ke Pemko Siantar, Ephorus GKPS: Beri Manfaat
Ephorus GKPS Rumanja Purba menilai hibah tanah ke Pemko Siantar akan memberi manfaat yang besar ke masyarakat.
Demo Tolak UU Cipta Kerja di Siantar bersama Rumput Liar
Grup band indie asal Kota Pematangsiantar, Rumput Liar ikut berbaur dalam aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.