Kakek di Surabaya Lakukan Kejahatan Seksual Anak

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan kakek tersebut tega melakukan kejahatan seksual anak karena belum pernah berhubungan badan.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni (kanan) bersama tersangka kejahatan seksual anak di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 10 Januari 2020. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Seorang kakek bernama YK 76 tahun, tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia lima tahun. Alasan kakek asal Surabaya ini melakukan hal tersebut karena hasrat seksnya selama hidup belum tersalurkan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, kakek YK ini melakukan hal tersebut lantaran semasa hidupnya belum pernah menikah dan tak pernah berhubungan badan.

"Ini yang cukup miris, kami mendapati laporan dari orang tua korban, dan korban ini berusia 5 tahun. Dicabuli oleh kakek, alasannya karena dia belum pernah menikah," kata Ruth, Sabtu 11 Januari 2020.

Berdasarkan penyelidikan sementara, YK melakukan perbuatan bejatnya ini di rumah pelaku. Bahkan kakek itu sudah mencabuli korban sebanyak lima kali.

Ini yang cukup miris, kami mendapati laporan dari orang tua korban, dan korban ini berusia 5 tahun.

"Sudah beberapa kali korban ini dicabuli, dan perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku yang tak jauh dari rumah korban," imbuh Ruth.

Sementara, untuk merayu korban, YK mengiming-imingi uang sebesar Rp 2 ribu saja. Alasan memberikan uang tersebut yakni supaya korban mau dan untuk buat beli jajan.

"Katanya sih ia melakukan hanya ditempel alat kelaminnya ke alat kelamin korban. Kalau sudah lima kali berarti pelaku hanya keluar uang Rp10 ribu untuk menyalurkan nafsunya itu," ujar Ruth.

Di sisi lain, YK mengaku, melakukan perbuatan itu lantaran bernafasu karena belum pernah merasakan sama sekali tentang berhubungan seksual akibat belum pernah menikah.

"Karena bernafsu, saya belum sama sekali (berhubungan seksual) tidak pernah menikah. Korban tetangga saya," ungkap YK.

YK mengelak kalau awalnya ia tak tertarik untuk melakukannya. Namun ketika, anak tersebut meminta uang untuk jajan. Ia memberikan syarat untuk melakukan pelecehan seksual tersebut.

"Ceritanya bukan saya yang memanggil, dia datang sendiri main-main habis itu dia cerita, dia sama kakaknya begini, kemaluannya di tempel. Habis gitu dia minta uang dua ribu, dia ngajakin tempel-tempel, awalnya saya menolak. Dan akhirnya saya tempelkan alat kelamin saya," pungkas YK.

Atas perbuatan bejat YK, kini ia dijerat dengan pasal 82 UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara. []

Berita terkait
Pengembalian Uang Investasi Bodong Tunggu Pengadilan
Keputusan apakah uang sitaan investasi bodong kembali ke 264 nasabah atau ke negara harus menunggu keputusan pengadilan.
Tak Ditahan, Bule Mabuk di Bali Ditetapkan Tersangka
Polresta Denpasar Bali tidak melakukan penahanan terhadap Ryan Mattew karena alasan pidana ringan.
Dua Desa di Pamekasan Diterjang Puting Beliung
AAkibat angin puting beliun yang menerjang dua desa di Pamekasan menyebabkan 13 bangunan mengalami rusak kerusakan.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.