Bali - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar, Bali akhirnya menetapkan Warga Negara Asing (WNA) asal California, Amerika Serikat (AS), Ryan Mattew sebagai tersangka setelah menabrak tiga orang di depan Bali Pecatu Graha (BPG), Desa Pecatu, Kuta Selatan, Bali.
Kasatlantas Polresta Denpasar, AKP Adi Sulityo Utomo membenarkan terkait penetapan tersangka Ryan Mattew. Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Ryan Mattew karena pertimbangan kasusnya tercatat sebagai pidana ringan dengan hukuman di bawah lima tahun.
"Karena ancaman hukuman dibawah lima tahun tidak dilakukan penahanan karena termasuk pidana ringan. Selain itu istri dan pihak keluarganya juga sudah datang tadi," ujarnya kepada Tagar, Jumat 10 Januari 2020.
Adi menjelaskan akibat pelanggaran Lalu Lintas, Ryan Mattew dikenakan dua pasal sekaligus dengan hukuman satu tahun dan denda Rp 3 juta.
Karena ancaman hukuman dibawah lima tahun tidak dilakukan penahanan karena termasuk pidana ringan.
"Dia tidak ditahan, tapi dia tetap dikenakan wajib lapor. Saat ini dia masih diamankan di Polresta Denpasar oleh penyidik," tambah Adi.
Adi juga mengungkapkan, saat ini kondisi kesadaran Ryan Mattew belum pulih sepenuhnya. Sehingga untuk kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkendala.
"Sebetulnya sejak Kamis kemarin sudah bisa berkomunikasi, tapi pihak kami masih menunggu kesadarannya pulih," ucapnya.
Sementara untuk korban, sudah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Surya Husada, Nusa Dua, Bali dan sudah diperbolehkan pulang.
Sebelumnya, Ryan Mattew mengedarai mobil dengan cara ugal-ugalan yang menyebabkan kecelakaan dan tiga orang menjadi korban. Lokasi kejadian berada di depan Bali Pecatu Graha (BPG), Desa Pecatu, Kuta Selatan, pada Rabu tanggal 8 Januari 2020 pukul 23.00 Wita. []