Magelang - Seorang kakek renta di Magelang, HS alias M, 73 tahun, tega mencabuli seorang anak yang masih berusia tujuh tahun. Pencabulan dilakukan dengan cara petting, menempelkan dan menggesekkan alat vitalnya ke kemaluan korban.
(Di kamar) saya tindih, terus cuma saya tempelkan, terus keluar.
Aksi tersebut dipicu rasa kesepian usai istri meninggal dunia beberapa bulan lalu. "Enggak tahu kenapa, saya ditinggal mati istri, tiga hari itu kok kepingen," ujar Mbah M saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus yang menjeratnya di Mapolres Magelang, Kamis, 12 Maret 2020.
Pria tua bertubuh kurus itu mengaku sangat mengenal korban. Sebab bocah tersebut tetangganya. Bahkan, ia mengaku orang tua bocah masih ada hubungan kerabat dengannya. Setiap hari, korban lewat di depan rumah korban karena bermain sepeda.
"Sering lihat (korban). Setiap hari dia lewat main sepeda," kata dia.
Kakek yang berprofesi sebagai pembuat gagang cangkul dan peralatan pertanian itu menceritakan saat kejadian, 19 Februari 2020, ia memanggil korban yang tengah main sepeda di depan rumahnya. Dengan iming-iming uang Rp 7.000, sang kakek berhasil membujuk si bocah untuk masuk ke kamarnya.
"(Di kamar) saya tindih, terus cuma saya tempelkan, terus keluar," ujarnya.
Mbah M berkilah tidak melakukan ancaman terhadap anak bau kencur tersebut usai aksi bejatnya. Ia hanya meminta korban untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut ke siapapun, termasuk orang tuanya. "Anaknya enggak nangis, enggak takut. Saya juga cuma sekali itu, terus keluar," ucapnya.
Belakangan, kakek 11 cucu tersebut mengaku menyesal setengah mati atas perbuatannya. M mengaku telah meminta maaf ke semua para tetangga, khususnya keluarga korban.
"Saya belum pernah sama dengan anak lain, cuma sekali itu. Saya menyesal, menyesal setengah mati. Saya sudah minta maaf ke semuanya, sudah mengakui salah. Saya juga kapok," katanya.
Meski demikian, orang tua korban yang tidak terima atas kejadian yang menimpa putrinya tetap melaporkan Mbah M ke Polres Magelang. Polisi menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan di rumahnya, di Muntilan, pada hari yang sama, Rabu, 19 Februari 2020.
"Orang tua korban mengetahui peristiwa yang menimpa putri mereka setelah korban menangis, kemudian menceritakan seluruh kejadian. Karena tidak terima, orang tua melaporkan ke kami," kata Wakil Kepala Polres Magelang Komisaris Eko Mardiyanto.
Dari penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kasus tersebut. Di antaranya kaos dan celana korban, serta celana Mbah M. Penyidik Satuan Reserse Kriminal juga menjeratnya dengan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UUR No35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal 15 tahun," ujar Eko. []
Baca juga:
- Ayah Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan di Solok
- Mengapa Anak-anak Bisa Jahat Membunuh
- Ayah Perkosa Anak di Bawah Umur di Tangerang