Kadis di Aceh Diperiksa Soal Korupsi Telur Rp2,6 M

Terkait kasus dugaan korupsi telur ayam senilai Rp2,6 miliar, Kepala Dinas Peternakan Aceh Rahmandi diperiksa.
Kuasa hukum dan terdakwa bersalaman usai menjalani sidang kasus dugaan korupsi telur ayam senilai Rp2,6 miliar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Rabu, 24 Juni 2020 sore. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Kepala Dinas Peternakan Aceh Rahmandi diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh terkait kasus dugaan korupsi telur ayam senilai Rp2,6 miliar di dinas tersebut. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar itu berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2020 sore.

Dalam sidang itu, kedua terdakwa berinisial RH sebagai Kepala UPTD BTNR dan MN sebagai pembantu bendahara penerimaan UPTD BTNR turut hadir. Mereka terlihat seksama mendengar keterangan para saksi-saksi lainnya.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dahlan berserta dua anggota Edward dan Juanda. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Aceh Besar.

Selain Kepala Dinas Rahmandi, majelis hakim juga memeriksa sejumlah staf dan pegawai lainnya, baik yang bekerja di Dinas Peternakan Aceh maupun UPTD BTNR, termasuk pekerja yang menjaga kandang ayam bertelur.

Dalam persidangan tersebut, Rahmandi tampak banyak tak bisa menjawab sejumlah pertanyaan dari majelis hakim. Dari pertanyaan-pertanyaan yang disodorkan, Rahmandi mengaku tak tahu. “Yang mulia majelis hakim, saat kasus itu terjadi saya belum menjabat sebagai kepala dinas, saya resmi jadi kepala dinas pada pertengahan 2018 silam,” ujar Rahmandi.

Karena itu, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya, termasuk kepala dinas maupun kepala UPTD BTNR yang menjabat di posisi penting itu dalam kurun 2016 hingga 2018.

JPU dari Kejari Aceh Besar, Ronald Reagan Siagian menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi yang diminta majelis hakim. Hanya saja, ia meminta waktu karena pihaknya harus terlebih dahulu mencari identitas pejabat yang dimaksud.

"Kami akan cari dulu identitasnya sebagaimana yang diminta majelis hakim, bisa jadi yang bersangkutan tidak di dinas lagi, makanya nanti kita cari dulu nanti,” tutur Ronald.

Baca juga: Korupsi Telur Ayam, 2 Pejabat di Aceh Disidang

Sebelumnya, kedua terdakwa dinyatakan terlibat kasus korupsi di UPTD BTNR di bawah operasi Dinas Peternakan Aceh. Akibat korupsi ini, kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar. Terdakwa dinyatakan tidak menyetor uang hasil penjualan telur ayam di UPTD tersebut terhitung mulai tahun 2016, 2017 dan 2018. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp 2.607.193.481,00.

"Terdakwa tidak mencatat hasil penjualan telur pada buku kas umum serta uang hasil penjualan tersebut tidak disetor ke kas daerah dalam rentang waktu 2016 hingga 2018," kata dia. []

Berita terkait
Puluhan Warga Rohingya Dievakuasi ke Daratan Aceh
Sebanyak 94 Imigran Rohingya yang ditemukan di perairan Pantai Seunuddon, Aceh akan dievakuasi.
Pasien Positif Corona di Aceh Menjadi 52 Orang
Pasien yang terpapar virus corona atau Covid-19 di Provinsi Aceh bertambah 3 kasus dengan total menjadi 52 kasus.
Sales Rokok di Aceh Dirampok Kelompok Bersenjata Api
Dua sales rokok dirampok kelompok bersenjata di kawasan Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)