Kulon Progo - Para pegawai Non Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kulon Progo mendapatkan kabar gembira. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sepakat menjalin kerja sama dengan PT. Taspen terkait Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).
Berdasarkan hasil keputusan rapat tanggal 20 Oktober 2020 di Ruang Rapat Kalibiru yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kulon Progo, Pegawai Non ASN yang belum masuk kepesertaan JKK dan JKM akan dimasukkan kepesertaannya melalui PT. TASPEN dengan alokasi anggaran melalui pergeseran anggaran setelah perubahan.
Baca Juga:
Bupati Kulon Progo, Sutedjo, mengatakan, dengan kerja sama ini pegawai Non ASN Kulon Progo bisa memperoleh perlindungan dan manfaat dengan adanya JKK dan JKM. "Perlindungan memang perlu diberikan,"Ungkap Sutedjo di Ruang Menoreh, Kompleks Pemkab Kabupaten Kulon Progo, Senin, 16 November 2020.
Perlindungan memang perlu diberikan.
Implementasi dari program ini yaitu seluruh rakyat Indonesia tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak jika terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena sesuatu hal seperti sakit, kecelakaan, kehilangan pekerjaan atau pensiun.
Baca Juga:
Kepala Cabang PT Taspen (Persero) Yogyakarta, Yonpizera Sirait, mengaku berterima kasih atas kerja sama yang dilakukan. Menurutnya, kepesertaan dari pegawai Non ASN akan diikutkan secara bertahap. "Hari ini Pemkab Kulon Progo telah mendaftarkan sekitar 1.281 Non ASN telah diikutkan untuk mendapatkan JKM dan JKK," ungkapnya. []