Kabar Baik, Restrukturisasi Kredit Akan Diperpanjang

Pemerintah membuka opsi perpanjangan masa restrukturisasi kredit guna menekan imbas pelemahan ekonomi sekaligus stimulus bagi masyarakat
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso. (Foto: Instagram/@wimboh.ojk)

Jakarta - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang masa pemberian fasilitas restrukturisasi kredit kepada nasabah yang terdampak pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan upaya tersebut sekaligus langkah konkrit pemerintah dalam mengurangi efek pelemahan ekonomi sekaligus stimulus bagi masyarakat, khususnya dunia usaha.

“Kami membuka kemungkinan untuk memperpanjang relaksasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020,” ujarnya awal pekan ini, 13 Juli 2020.

Wimboh menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk segera menyesuaikan aktivitas bisnis masing-masing sesuai dengan arahan pemerintah ini.

“Terkhusus bank, kami meminta untuk menyampaikan revisi RBB [rencana bisnis bank] dengan mempertimbangkan perpanjangan relaksasi POJK 11/2020 dan adanya kebijakan stimulus lanjutan dari pemerintah untuk mendorong penyaluran kredit modal kerja bagi UMKM dan Korporasi dengan skema penjaminan dari pemerintah,” tuturnya.

Wimboh juga berharap agar Bank Pembangunan Daerah (BPD) terus meningkatkan kemampuan dalam sektor teknologi informasi agar bisa sejalan dengan kondisi terkini. Selain itu, lanjut Wimboh, OJK mendorong fungsi dan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar menjadi motor utama penggerak kebangkitan ekonomi nasional.

“Saat ini kondisi perbankan masih dalam kondisi yang solid dengan tingkat permodalan dan likuiditas yang memadai. Risiko kredit menunjukkan tren peningkatan namun masih dalam batas aman. Sedangkan intermediasi perbankan terlihat mulai tertekan,”ungkap dia.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan mencatat hingga 6 Juli 2020 total kredit perbankan yang telah direstrukturisasi mencapai nilai Rp 769,55 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 326,38 triliun kredit UMKM kepada 5,41 juta nasabah, serta Rp 443,17 triliun kredit non-UMKM kepada 1,31 juta nasabah.

Adapun, potensi restrukturisasi di 102 bank yang menggelar program ini diperkirakan mencapai angka Rp 1.370,56 triliun dengan jumlah nasabah sebanyak 15,23 juta.

Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan, nilai restrukturisasi yang telah diberikan sebesar Rp 141,45 triliun dengan 3,88 kontrak.

Berita terkait
Sengkarut Jiwasraya, Kadin Dukung OJK Dibubarkan
Alih-alih menjadi pengawas kredibel dalam menjaga uang masyarakat di perbankan, OJK malah menjadi duri dalam sekam, kata Waketum Kadin Bamsoet.
Ini Data Restrukturisasi Kredit Perbankan oleh OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim 6,5 juta debitur perbankan telah menikmati fasilitas restrukturisasi kredit
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.