Judi Cap Ji Kia, Tiga Warga Grobogan Terancam 10 Tahun Penjara

Polrea Grobogan menangkap tiga pelaku perjudian Cap Ji Kia. Ketiganya terancam 10 tahun penjara.
Tiga pelaku perjudian di Grobogan. (Foto: Tagar/Nila)

Grobogan - Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan belum lama ini menangkap tiga pelaku judi Cap Ji Kia di tiga lokasi yang berbeda. Ketiga pelaku kini terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kami mendapat informasi ketiga pelaku kerap bermain judi. Lalu kami lakukan penyelidikan dan kami tindaklanjuti dengan penangkapan.

Kapolres Grobogan, Ajun Komisaris Besar Polisi Jury Leonard Siahaan mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku judi dilakukan pada Minggu, 17 Januari 2021 lalu. Peringkusan tiga pelaku ini berawal dari laporan masyarakat.

"Kami mendapat informasi ketiga pelaku kerap bermain judi. Lalu kami lakukan penyelidikan dan kami tindaklanjuti dengan penangkapan," jelasnya.

Mereka diringkus di kecamatan yang berbeda. Yakni Kecamatan Toroh, Kecamatan Godong dan Kecamatan Brati.

"Pelaku N, 48 tahun ditangkap di Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh. Lalu ES, 51 tahun ditangkap di Desa Bringin, Kecamatan Godong. Dan pelaku MB, 27 tahun di Desa Selojari, Kecamatan Klambu," ungkapnya, Rabu, 20 Januari 2021.

Ketiga pelaku ditangkap saat sedang berjudi. Sejumlah kupon bertuliskan angka Cap Ji Kia dan uang tunai diamankan polisi sebagai barang bukti.

Dalam penangkapan pelaku N di Kecamatan Toroh, polisi mengamankan pulpen, kalkulator, satu bendel kupon kosong merk Gunung Rejeki dan enam bendel kupon bertuliskan angka Cap Ji Kia. Uang tunai senilai Rp 286 ribu dan dua lembar kertas berisi rekapan angka Cap Ji Kia juga turut diamankan dalam peringkusan N.

Serupa dengan N. Dalam penangkapan tersangka ES di Kecamatan Godong, polisi juga mengamankan sejumlah kupon dan rekapan Cap Ji Kia, serta uang tunai hasil penjualan yang mencapai Rp 441 ribu.

"Di lokasi penangkapan ES di Kecamatan Godong kami juga temukan satu bendel ramalan," jelasnya.

Sementara di lokasi penanganan MB di Kecamatan Klambu. Polisi mengamankan uang senilai Rp 550 ribu dan beberapa bendel kartu kupon serta kartu ramalan.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku terjerat Pasal 303 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dengan penindakan tegas ini, Jury berharap penangkapan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku. Dan judi yang menjadi salah satu penyakit di masyarakat bisa hilang. []

Berita terkait
3 Rumah di Grobogan Terbakar, Satu Ludes Dilalap Api
Kebakaran melanda tiga rumah warga di Desa Tuko, Grobogan. Satu di antaranya ludes dilalap api.
Mau Kencing, Warga Grobogan Temukan Mayat Bayi di Sungai
Seorang warga menemukan mayat bayi di sungai di bawah jembatan kawasan hutan Dusun Cepoko Desa Sumberagung, Grobogan. Dua sejoli diamankan polisi.
Polres Grobogan Gelar Salat Gaib untuk Korban Sriwijaya Air
Polisi di lingkungan Polres Grobogan menggelar salat gaib untuk para korban pesawat jatuh Sriwijaya Air.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina